DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.41/2002

                        TENTANG

          PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.03/2002 
            DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ./2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 yang ditetapkan tanggal 8 Maret 2002 tentang 
    Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan 
    Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh 
    Wajib Pajak Baru, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya 
    Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-171/PJ./2002 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 
    Pengusaha Tertentu, sebagai ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    84/KMK.03/2002.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-171/PJ./2002 tersebut berlaku mulai tanggal 1 April 2002.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO