DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.24/2002

                        TENTANG

       LAPORAN-LAPORAN DI BIDANG PPN DAN PPn BM YANG DAPAT DIAKSES DARI INTRANET

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah tersedianya fasilitas intranet di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk 
mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas tersebut dengan ini diinstruksikan kepada Saudara hal-hal sebagai 
berikut:
1.  Laporan Kepatuhan PKP untuk KPP (KPL.KPP.5.2-96) dan Kanwil (KPL.KW.5.2-96) serta Laporan 
    Penerimaan PPN/PPnBM untuk KPP (KPL.KPP.5.3-96) dan Kanwil (KPL.KW.5.3-96) sebagaimana diatur 
    dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72/PJ.1/1996 sudah dapat diakses dari intranet.
2.  Laporan yang tersedia pada intranet tersebut hendaknya Saudara cocokkan dengan laporan hasil 
    perekaman yang dilakukan oleh KPP atau Kanwil.
3.  Sambil menunggu seluruh laporan yang berasal dari intranet tersebut cocok dengan hasil perekaman 
    yang dilakukan oleh KPP atau Kanwil, maka untuk sementara KPL.KPP.5.2-96 dan KPL.KW.5.2-96 
    serta KPL.KPP.5.3-96 dan KPL.KW.5.3-96 tetap dikirim sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO