DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 April 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 03/PJ.2/1991

                               TENTANG

                ANALISA SPT TAHUNAN PPh PERSEORANGAN/BADAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendapatkan informasi yang lebih jelas untuk keperluan analisa mengenai proses pengiriman 
dan penerimaan kembali SPT Tahunan PPh Perseorangan/Badan setiap tahunnya, bersama ini diminta kepada 
Saudara untuk menyampaikan ke Kantor Pusat setiap tahun laporan Analisa SPT Tahunan PPh Perseorangan/
Badan seperti contoh terlampir.

Laporan tersebut agar ditujukan kepada Direktur PPh dengan tembusan kepada Direktur P3, Kepala Pusat 
PDIP dan Kakanwil yang bersangkutan, yakni untuk pertama kalinya dimulai dengan SPT Tahunan PPh Tahun 
1990 yang harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Mei 1991. Adapun untuk SPT tahun-tahun berikutnya 
agar disampaikan paling lambat setiap akhir April tahun berjalan. Perlu ditegaskan bahwa laporan Analisa ini 
tidak dimaksudkan untuk mengganti model laporan yang sudah ada melainkan sekedar untuk melengkapi 
saja.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD