DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Januari 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.1/2007

                               TENTANG

               BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT 
                 DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 
Tahun Anggaran 2007 maka kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan 
Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIPA) akan diberikan Biaya Koordinasi dengan 
Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran 2007, 
dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Biaya Koordinasi dimaksud untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional Kantor 
    yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah seperti Kegiatan Penataran/Sosialisasi kepada Wajib 
    Pajak dan kerjasama dengan instansi lain untuk pencarian Data/Alat Keterangan;

2.  Biaya Koordinasi tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti 
    menjamu pejabat, upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya;

3.  Biaya Koordinasi tersebut bersumber pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan 
    Bangunan (DA-BP.PBB) yang dialokasikan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun 
    Anggaran 2007;

4.  Besarnya Biaya Koordinasi dalam Tahun Anggaran 2007 akan diberikan untuk:
    4.1.    Periode Januari s.d Maret 2007;
    4.2.    Periode April s.d Juni 2007;
    4.3.    Periode Juli s.d September 2007;

5.  Besarnya Biaya Koordinasi setiap bulan untuk masing-masing Kantor ditentukan sebagai berikut:
    5.1.    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak                Rp. 7.500.000,00;
    5.2.    Kantor Pelayanan Pajak                      Rp. 1.750.000,00;
    5.3.    Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak         Rp. 1.500.000,00;
    5.4.    Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan     Rp. 1.250.000,00;

6.  Mengingat pengalokasian dana tersebut harus dipertanggungjawabkan ke Kantor Pelayanan 
    Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I maka untuk kelancaran pengiriman droping Biaya Koordinasi 
    ke masing-masing kantor diminta agar Saudara:
    6.1.    Mengajukan permintaan droping Biaya Koordinasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. 
        Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan kuitansi 
        tanda terima yang sudah ditandatangani kepala kantor serta distempel kantor yang 
        bersangkutan sebanyak 3 rangkap (asli bermeterai Rp. 6.000,00 satu lembar dan tembusan 
        tidak bermeterai 2 lembar). Penggunaan kuitansi harus sesuai dengan contoh lampiran 1 dalam
        Surat edaran ini;
    6.2.    Dalam permintaan droping sebagaimana butir 6.1 agar mencantumkan nomor rekening dan 
        nama bank penerima serta nama pemilik rekening. Untuk mempermudah pengiriman droping 
        disarankan untuk menggunakan Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BNI, (rekening atas nama 
        kepala kantor);
    6.3.    Permintaan droping beserta lampirannya dikirimkan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 
        u.p. Kepala Bagian Keuangan;
        6.3.1.  untuk periode Januari s.d Maret 2007 Paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan 
            tanggal 28 Februari 2007;
        6.3.1.  untuk periode April s.d Juni 2007 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan 
            tanggal 31 Mei 2007;
        6.3.2.  untuk periode Juli s.d September 2007 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan 
            tanggal 31 Agustus 2007;
    6.4.    Droping Biaya Koordinasi akan dikirim setelah permintaan droping diterima lengkap (dengan 
        format kertas A4) dan biaya pengiriman/trensfer ditanggung penerima;

7.  Pertanggungjawaban penggunaan Biaya Koordinasi sesuai contoh lampiran 2, agar dikirimkan ke 
    Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya
    7.1.1.  untuk periode Januari s.d Maret 2007 paling lambat tanggal 31 Mei 2007;
    7.1.2.  untuk periode April s.d Juni 2007 paling lambat tanggal 31 Agustus 2007;
    7.1.3.  untuk periode Juli s.d September 2007 paling lambat tanggal 30 Nopember 2007;

Demikian untuk dimaklumi.




Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664