DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Maret 2008 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.01/2008 TENTANG PENJELASAN PETUNJUK PELAKSANAAN DAFTAR ALOKASI SEMENTARA BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Pelaksanaan DIPA 0,69 tahun anggaran 2008 Nomor SP : 0148.0/069-03.0/-/2008 sampai dengan 0180.0/069-03.0/-/2008, tanggal 19 Februari 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2008, khususunya pelaksanaan di unit kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal - hal sebagai berikut : I. Kantor Wilayah DJP 1. Biaya Monitoring Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Ekstensifikasi, digunakan untuk membiayai kegiatan pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pembuatan laporan pelaksanaan pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data PBB dan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi yang dilakukan KP PBB/KPP Pratama dan KPP di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, termasuk untuk pembayaran honor Tim Monitoring SISMIOP maupun Tim Pengawas Ekstensifikasi tingkat Kanwil DJP. 2. Biaya Intensifikasi/Ekstensifikasi Pengenaan, Penerimaan, Penagihan Aktif, Penyelesaian Keberatan PBB dan BPHTB, digunakan untuk membiayai kegiatan penyelesaian keberatan/ Pengurangan PBB dan BPHTB serta untuk membiayai pemantauan pelaksanaan intensifikasi/ ekstensifikasi pengenaan, penerimaan dan penagihan aktif di KP PBB/KPP Pratama dan KPP di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan. 3. Biaya Pemeliharaan Alat, Pengadaan Hardware/Komputerisasi dan lain-lain, digunakan untuk membiayai : a. Pemeliharaan alat yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembentukan, pemeliharaan basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); b. Pengadaan Hardware untuk mendukung pelaksanaan pembentukan, pemeliharaan basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); c. Sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekstensifikasi wajib pajak termasuk didalamnya pembelian 1 unit card Printer, ribbon printer dan 10.000 buah kartu NPWP. (Spesifikasi card printer dan Kartu NPWP berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 13/PJ.01/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Biaya Pelaksanaan dan Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Ekstensifikasi wajib Pajak Orang Pribadi ) 4. Biaya Rekonsiliasi Tim Koordinasi BP - PBB Tingkat Kanwil DJP, digunakan untuk membiayai kegiatan rekonsiliasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi BP - PBB satuan kerja yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Besarnya honor tim berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 63/PJ./2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai yang ditunjuk dalam TIM/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. b. Susunan keanggotaan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 05/PJ.6/2003 tanggal 20 Maret 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (BP - PBB) Tingjat Kanwil DJP. Dengan adanya perubahan struktur organisasi maka keanggotaan tim yang berasal dari kanwil DJP disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi. 5. Biaya Sarana dan Prasarana Pendukung Operasional PBB, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan Prasarana pendukung kegiatan operasional PBB. II. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Biaya Sarana Pelayanan, digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekstensifikasi wajib pajak berupa card printer, ribbon printer dan kartu NPWP. (Spesifikasi card printer dan kartu NPWP berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 13/PJ.01/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Biaya Pelaksanaan dan Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi). III. Kantor Pelayanan PBB dan KPP Pratama 1. Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek dan Subjek Pajak, digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut : a. Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (1) Digunakan untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Standar biaya kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kegiatan pendataan Objek PBB tersebut berpedoman pada SE - 26/PJ.01/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi. b. Pembentukan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital (1) Memprioritaskan kegiatan pembentukan basis data pada wilayah yang belum berstruktur SISMIOP dengan menitikberatkan pada kegiatan memperluas cakupan wilayah berstruktur SISMIOP, tertib administrasi, pemerataan pengenaan pajak dan peningkatan pelayanan secara efektif dan efisien. (2) Pembentukan basis data SISMIOP dilakukan sekaligus dengan pembentukan basis data peta digital sebagai satu rangkaian kegiatan yang tidak terpisah. (3) KP PBB yang di wilayah kerjanya terdapat desa/kelurahan yang telah dilakukan pembentukan basis data SISMIOP, tetapi ada yang belum berpeta digital, maka dapat melakukan pembentukan basis data peta digital pada wilayah desa/kelurahan tersebut. (4) Apabila dalam wilayah yang dilakukan pembentukan basis data SISMIOP ditemukan Objek PBB yang memenuhi kriteria sebagaimana Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007, maka harus dilakukan kegiatan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi. c. Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital (1) Kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP dan basis data peta digital dapat dilakukan dengan memprioritas pelaksanaan kegiatan pembentukan sebagaimana butir b angka (1) di atas. Kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP dan basis data peta digital menitikberatkan pada kegiatan yang diarahkan untuk penyempurnaan administrasi hasil pendataan, penyesuaian NJOP bumi, penyesuaian data objek/subjek PBB dan pelayanan. (2) Pemeliharaan basis data peta digital harus memperhatikan transformasi peta digital berkoordinat dengan sistem proyeksi UTM Datum WGS 84. (3) Kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemeliharaan basis data peta digital sebagaimana dimaksud pada angka (2) sebagai satu rangkaian kegiatan. (4) Apabila dalam wilayah yang dilakukan pemeliharaan basis data SISMIOP ditemukan Obyek PBB yang memenuhi kriteria sebagaimana Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007, maka harus dilakukan kegiatan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi. d. Pembentukan Kerangka Peta (1) Kegiatan Pembentukan kerangka peta dilaksanakan dalam hal masih terdapat wilyah kerja di KP PBB atau KPP Pratama yang belum memiliki peta desa/ kelurahan atau belum berstruktur SISMIOP. (2) Kerangka peta yang dihasilkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah Peta Desa atau Kelurahan yang berisi informasi batas blok dan nomor blok. e. Pendataan PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) (1) Bagi kantor yang memiliki objek pajak sektor P3, apabila masih tersedia dana, dapat dialokasikan untuk kegiatan Pendataan PBB sektor P3. (2) Kegiatan pendataan PBB sektor P3 diprioritaskan pada kegiatan pengukuran dan pemetaan objek perkebunan terutama objek perkebunan kelapa sawit. (3) Hasil yang diharapkan dari kegiatan pendataan PBB sektor P3 sebagaimana dimaksud pada angka (2) adalah data perkebunan yang dibutuhkan untuk pengisian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) sektor perkebunan serta peta perkebunan yang telah berkoordinat dengan sistem proyeksi UTM Datum WGS 84. (4) Peta perkebunan sebagaimana dimaksud pada angka (3) adalah peta perkebunan yang memuat informasi batas areal perkebunan menurut tahun tanam, jenis penggunaan lahan serta informasi lain yang dibutuhkan. f. Dana yang dialokasikan untuk Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek dan Subjek Pajak tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lainnya. 2. Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Nilai Pasar Properti, Penilaian Individu, digunakan untuk membiayai kegiatan : a. Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR dalam rangka peningkatan kualitas dan akuntabilitas NJOP bumi, agar diprioritaskan pelaksanaannya untuk pencapaian target sesuai SE - 25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara Pembentukan/ Penyempurnaan ZNT/NIR dan pelaksanaan SE - 26/PJ.6/2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Pedoman Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR atas Bumi yang Memiliki Ciri Spesifik. b. Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti Kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan harga transaksi/penawaran objek PBB dalam rangka peningkatan kualitas, akuntabilitas basis data PBB dan BPHTB serta akurasi NJOP sebagai landasan dalam menganalisis, menyusun, dan menyempurnakan ZNT/NIR. Dilaksanakan dengan berpedoman pada SE-16/PJ./2003 tanggal 6 Juni 2003 tentang Peningkatan Kualitas Peta Digital dan Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti dan SE-45/PJ.6/2003 tanggal 3 Nopember 2003 tentang Aplikasi Bank Data Nilai Pasar Properti dan Petunjuk Pengoperasiannya serta Kelengkapan Lainnya. c. Penilaian Individu Kegiatan penilaian individu diterapkan untuk objek pajak non standar, objek pajak khusus maupun objek pajak yang bernilai tinggi (NJOP nya lebih dari satu milyar). Untuk objek pajak bumi yang memiliki ciri spesifik, untuk penilaian bumi agar berpedoman pada SE - 26/PJ.6/2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Pedoman Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR atas Bumi yang Memiliki Ciri Spesifik. 3. Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital dan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Nilai Pasar Properti, Penilaian Individu tersbut di atas, secara teknis berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan Dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan untuk pembiayaannya berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000. 4. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengenaan, Penerimaan, Penagihan Aktif, Penyelesaian Keberatan PBB dan BPHTB digunakan untuk membiayai kegiatan : a. Penyelesaian ketetapan PBB; b. Identifikasi/ekstensifikasi penerimaan PBB; c. Pengamanan Penerimaan, pencairan tunggakan, dan penagihan aktif; d. Penyelesaian keberatan/Pengurangan PBB dan BPHTB; e. Perekaman tanda terima SPPT; f. Perekaman struk STTS. Alokasi dana setiap kegiatan dan satuan biaya di atas dilakukan oleh masing-masing Kepala Kantor berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan jumlah dana yang tersedia. 5. Pemelihara Alat, Pengadaan Hardware/Komputerisasi, sarana pelayanan, dan lain-lain, digunakan untuk membiayai kegiatan : a. Pengadaan perangkat keras dan perangkat penunjang kegiatan operasional PBB berupa Personal Computer (PC), sever SIG, printer, alat ukur/laser meter, kamera digital dan scanner ukuran A4. b. Pemeliharaan serta perbaikan perangkat keras antara lain Personal Computer (PC), server SIG dan peralatan pendukungnya (printer, dll) pemasangan/instalasi dan pemeliharaan UPS, alat ukur survey (GPS), High Speed Printer (HSP) serta perangkat lainnya yang bukan barang habis sekali pakai. c. Penyediaan sarana dan prasarana, antara lain papan informasi, kursi, televisi, sarana ibadah, toilet, leaflet, brosur, dan lain-lain. 6. Biaya Rekonsiliasi Tim Koordinasi BP-PBB Tingkat Kanwil DJP, digunakan untuk membiayai kegiatan rekonsiliasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi BP-PBB satuan kerja yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Besarnya honor tim berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-63/PJ./2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai yang ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. b. Susunan keanggotaan berpedoman pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE - 05/PJ.6/2003 tanggal 20 Maret 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (BP-PBB) Tingkat Kanwil DJP. Untuk kantor yang sudah menerapkan administrasi modern, maka penunjukan anggota tim diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Kanwil DJP setempat dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi. IV. Kantor Pelayanan Pajak Biaya Kegiatan Ekstensifikasi PER - 16/PJ./2007 dan Prasarana Ekstensifikasi, digunakan untuk membiayai : a. Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yaitu kegiatan ekstensifikasi WP OP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 4/PJ.01/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ.01/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi. b. Pengadaan Prasarana Ekstensifikasi yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana ekstensifikasi sebagai berikut : (1) Kartu NPWP; (2) Ribbon Printer; dan (3) Card Printer Bagi kantor yang telah memiliki card printer dapat mengadakan satu unit, sedangkan yang belum memiliki dapat mengadakan card printer sebanyak dua unit. Spesifikasi card printer dan kartu NPWP berpedoman Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.01/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Biaya Pelaksanaan dan Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi. V. Untuk kegiatan ekstensifikasi, pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP dan peta digital serta pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Nilai Pasar Properti dan Penilaian individu, apabila masih memerlukan tambahan dana dapat mengajukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian selambat-lambatnya diterima tanggal 30 Mei 2008. VI. Untuk pengadaan Barang dan Jasa, harus berpedoman pada Keppres Nomor 80 TAHUN 2003 dan Perpres Nomor 8 TAHUN 2006 serta ketentuan-ketentuan peraturan pelaksanaan lainnya yang berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Maret 2008 a.n. Direktur Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : Direktur Jenderal