DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1996        

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.9/1996

                        TENTANG

        REPLIKASI SIP TAHUN ANGGARAN 1996/1997 PADA 7 (TUJUH) KANTOR WILAYAH DAN 36 
                    (TIGA PULUH ENAM) KPP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) yang dalam tahun anggaran 1995/
1996 telah diterapkan pada beberapa KPP, dalam tahun anggaran 1996/1997 SIP akan dilaksanakan di 7 
(tujuh) Kantor Wilayah dan 36 (tiga puluh enam) KPP, dan apabila dimungkinkan SIP akan dilaksanakan pada 
beberapa KPP yang lain. Pemasangan perangkat keras (hardware) dan jaringannya akan segera dipasang 
pada Kantor Wilayah dan KPP dimaksud yang kemudian akan dilanjutkan dengan pelatihan. Jadwal tentang 
pemasangan dan pelatihan akan disusulkan. Adapun daftar Kantor Wilayah dan KPP dimaksud dilampirkan 
pada Surat Edaran ini.

Sebagaimana dimaklumi, dengan SIP diharapkan adanya peningkatan pelayanan dan sekaligus menunjang 
terciptanya suatu tertib administrasi pada Kantor Wilayah/KPP yang bersangkutan. Selain itu, pengawasan 
terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak akan dapat dilaksanakan dengan lebih baik. 
Maksud tersebut diharapkan akan segera dapat tercapai dengan dilakukannya perubahan tempat/seksi yang 
melakukan perekaman dokumen, baik SSP, SPT ataupun dokumen lain. Oleh karena berbagai hal tersebut, 
diharapkan kepedulian Saudara beserta segenap staf untuk memahami SIP dengan baik.

Dengan perubahan perekaman dokumen ada kemungkinan alokasi pegawai yang ada mungkin tidak sesuai 
lagi, sehingga apabila diperlukan dapat dilakukan realokasi pegawai antar seksi.

Untuk menambah pemahaman Saudara tentang SIP, dengan ini dilampirkan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : KEP-29/PJ./1995 tanggal 30 Maret 1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-
09/PJ.9/1995 tanggal 20 Oktober 1995.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER