DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.8/2002

                        TENTANG

         PEMASANGAN DAN PENGADAAN SPANDUK PERPAJAKAN DAN PELAYANAN SPT TAHUNAN PPh 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengingatkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya, kepada para Kepala Kantor 
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak 
diminta untuk memasang spanduk perpajakan di tempat-tempat yang strategis antara lain jalan-jalan utama, 
pusat-pusat perkantoran dan pusat-pusat perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut: 

I.      Spanduk Perpajakan    
       1.      Isi/ bunyi Spanduk (contoh terlampir) :    
                  a.      Warna dasar PUTIH;    
                  b.      Warna tulisan BIRU dan tulisan yang dicetak tebal diberi warna MERAH;    
                  c.      Logo Departemen Keuangan dan tulisan "Direktorat Penyuluhan Perpajakan 
            Ditjen Pajak", warna tulisan HITAM;    
                  d.      Semua tulisan menggunakan HURUF BALOK.    
       2.      Ukuran Spanduk:    
                  a.      12 m x 1,50 m;    
                  b.      8   m x 1,50 m.    

II.     Jadual Waktu Pemasangan Spanduk Perpajakan    
       1.      Khusus untuk spanduk  yang berbunyi: KANTOR PELAYANAN PAJAK / KANTOR 
        PENYULUHAN PAJAK SIAP MELAYANI PENGAMBILAN SPT TAHUNAN PPh 2001 Agar dipasang 
        di muka kantor ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat/ Wajib Pajak, dalam bulan 
        Maret 2002;     
       2.      Spanduk lainnya agar dipasang ditempat/ jalan yang strategis di wilayah KPP yang 
        bersangkutan mulai awal Maret 2002;    
       3.      Khusus untuk KPP di Jakarta, tulisan "Kantor Penyuluhan Pajak" tidak perlu dicantumkan.     

III.        Pengadaan Spanduk Perpajakan    
       1.      Untuk Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah IV, V, VI, 
        dan VII DJP Jaya, spanduk perpajakan akan diadakan oleh Direktorat Penyuluhan Perpajakan 
        dan dapat diambil langsung mulai tanggal 20 Februari 2002 dengan konfirmasi terlebih dahulu 
        kepada Direktorat Penyuluhan Perpajakan;    
       2.      Untuk Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak diluar 
        sebagaimana tersebut pada butir III.1 diatas, spanduk perpajakan diadakan sendiri oleh 
        Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak yang 
        bersangkutan.    

IV.     Pelayanan SPT Tahunan PPh 2001    
       1.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 dengan 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, Wajib Pajak harus mengambil sendiri Surat 
        Pemberitahuan di tempat yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak;    
       2.      Spanduk tersebut pada butir II.1 ditujukan bagi Wajib Pajak yang belum/ tidak menerima SPT 
        yang telah Saudara kirimkan atau SPT-nya memang belum dikirimkan, sehingga kepada Wajib 
        Pajak yang bersangkutan tetap diberi kesempatan untuk mengambil sendiri SPT Tahunan 
        ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak.    

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. 




A.n. Direktur Jenderal Pajak  
Direktur,    

ttd.   

Drs. Nono Hanafi   
NIP 060027582    


Tembusan Yth. :
1.      Direktur Jenderal Pajak;    
2.      Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;    
3.      Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;    
4.      Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.