DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 April 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.75/2002
TENTANG
KEBIJAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK TAHUN 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan evaluasi perkembangan tunggakan pajak sampai dengan triwulan IV 2001, pengurangan/
pencairan tunggakan pajak secara nasional belum mencapai target yang ditetapkan. Dalam tahun 2001 justru
terdapat penambahan tunggakan pajak dari saldo triwulan IV 2001.
Dalam rangka mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak nasional, perlu diupayakan pengurangan/
pencairan tunggakan pajak secara optimal melalui peningkatan kegiatan operasional penagihan tahun 2002,
yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak tahun 2002 perlu dilaksanakan intensifikasi
kegiatan penagihan pajak secara terpadu, profesional, tepat waktu, akurat dan berhasil guna serta
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
2. Rencana pengurangan saldo tunggakan pajak tahun 2002 adalah sebesar 25% dari saldo awal triwulan
I 2002 dan mempertahankan saldo tunggakan pajak pada tingkat tersebut, atau saldo akhir triwulan
IV 2002 sebesar 75% dari saldo awal triwulan I 2002.
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menunjuk dan menempatkan paling sedikit satu
Jurusita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan baru, dari
tenaga Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan induknya,
atau dari Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan lain dalam wilayah
Kantor Wilayah yang bersangkutan.
4. Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak tahun 2002 adalah:
4.1 Penyampaian Surat Paksa : 12 SP per Jurusita per bulan.
4.2 Penyampaian SPMP : 3 SPMP per Jurusita per bulan.
4.3 Pelaksanaan Lelang : 1 lelang per Triwulan per KPP.
5. Dalam upaya mencapai target pengurangan tunggakan pajak 2002, perlu dilaksanakan langkah-
langkah sebagai berikut:
5.1 Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan pemantauan tindakan penagihan pajak terhadap 100
Penunggak Pajak Terbesar, dan melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah setiap tanggal
10 bulan berikutnya. Untuk Penunggak Pajak yang termasuk dalam Daftar Wajib Pajak 1000
Penunggak Pajak Terbesar Nasional di wilayah kerjanya dilaporkan kepada Direktur
Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan
tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
5.2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan pengawasan tindakan penagihan
pajak terhadap 500 Penunggak Pajak Terbesar, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal
Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 10 triwulan
berikutnya (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Pontianak, Manado, dan Jayapura 400
Penunggak Pajak Terbesar).
5.3 Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tindakan penagihan pajak terhadap 1000
Penunggak Pajak Terbesar Nasional dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak
setiap tanggal 25 bulan berikutnya.
5.4 Daftar Wajib Pajak 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional, 500 Terbesar Kantor Wilayah,
dan 100 Terbesar Kantor Pelayanan Pajak harus dilengkapi dengan resume tunggakan
pajaknya (jenis pajak, tahun pajak, kegiatan penagihan yang dilaksanakan dan upaya hukum
Wajib Pajak/Penanggung Pajak).
5.5 Rencana pencairan tunggakan berdasarkan umur tunggakan adalah:
Tunggakan 1 s.d. 6 bulan 80%
> 6 s.d. 12 bulan 70%
> 12 s.d. 24 bulan 60%
> 24 bulan 50%
5.6 Untuk mendapatkan dan melengkapi data tentang harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung
Pajak, Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak melaksanakan
Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak (Delinquency Audit). Penugasan dan penentuan
Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak ditentukan sepenuhnya oleh Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak.
5.7 Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan penagihan pajak dengan cara persuasif (soft
collection), antara lain:
- menghubungi Wajib Pajak/Penanggung Pajak melalui telepon,
- mengundang Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk memperoleh kejelasan
penyelesaian utang pajaknya,
- mengirimkan surat pemberitahuan dan himbauan pelunasan utang pajak kepada
Wajib Pajak/Penanggung Pajak,
- meminta kepada Wajib Pajak/penanggung Pajak agar secara sukarela menyerahkan
harta kekayaannya untuk pelunasan pajak.
5.8 Dari hasil Penagihan Persuasif tersebut ditetapkan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang
kooperatif dan non-koorperatif. Kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang kooperatif dapat
diberikan reward sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, misalnya penghapusan sanksi
administrasi, pembetulan SKP/STP, penjadwalan kembali pembayaraan utang pajak dan
sebagainya. Sedangkan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang non-kooperatif segera
dilaksanakan tindakan keras (hard collection) mulai penerbitan Surat Perintah Penagihan
Pajak Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,
pengumuman ke media masa, pencegahan ke luar negeri, sampai pelaksanaan pelelangan
harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang disita.
5.9 Penyitaan agar diprioritaskan atas kekayaan penanggung pajak berupa monetary assets
seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, piutang atau tagihan,
obligasi, saham dan surat berharga lainnya.
5.10 Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang digunakan dalam pelaksanaan
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal
Pajak No. KEP-645/PJ./2001 tanggal 4 Oktober 2001.
5.11 Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak ke Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak per semester paling lambat tanggal 10 Juli dan 10 Januari tahun berikutnya
sudah diterima Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak
yang telah diteliti dan diketahui kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan
Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat 20 hari sejak usulan tersebut diterima dari
Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
5.12 Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak turut bertanggung jawab dan membantu
pencairan tunggakan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hasil pemeriksaanya dengan
melaksanakan penagihan persuasif sebagaimana dimaksud dalam angka 5.7 dan melaporkan
hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setiap tanggal 10 bulan
berikutnya.
5.13 Perlu dibentuk Tim Penagihan Pajak di tingkat Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah/Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan wewenang khusus untuk
memantau dan menyelesaikan tunggakan pajak (account officer) dari Wajib Pajak Penunggak
Terbesar lokal, regional dan nasional.
Susunan Tim Penagihan dimaksud adalah:
a. Tingkat Kantor Pelayanan Pajak
Ketua : Kepala Seksi Penagihan
Anggota : Kepala Seksi Penerimaan Keberatan
Kepala Seksi PPh Badan
Kepala Seksi PPh Pemotongan dan Pemungutan
Kepala Seksi PPh Orang Pribadi
Kepala Seksi PPN
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyesuaikan.
b. Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Ketua : Kepala Bidang Rikpan
Anggota : Kepala Bidang PPh
Kepala Bidang PPN/PTLL
Kepala Bidang PBB
c. Tingkat Kantor Pusat
Ketua : Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
Anggota : Kepala Subdit Penagihan
Kepala Subdit Keberatan PPh
Kepala Subdit Keberatan PPN/PTLL
Kepala Subdit Keberatan PBB/BPHTB
Kepala Subdit Dokumentasi dan Bantuan Hukum
Tim Penagihan secara berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal Pajak/Direktur
Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO