DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.6/1994

                        TENTANG

                     PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-70/PJ.6/1993 tanggal 28 Desember 1993 perihal 
sebagaimana pokok surat diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Untuk tahun 1994 telah dipastikan tidak ada kebijaksanaan baru di bidang pengenaan PBB sehingga 
    produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1994 dapat segera dimulai.

2.  Produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1994 pada prinsipnya dilaksanakan secara mandiri oleh 
    masing-masing KP.PBB, untuk itu kepada KP.PBB yang telah siap melaksanakan produksi dapat segera 
    memulai pelaksanaanya.

3.  Bagi KP.PBB yang saat ini belum memiliki perangkat keras yang diperlukan (komputer dan line printer) 
    akan segera memperoleh peralatan dari Kantor Pusat Ditjen Pajak atau Kantor Wilayah Ditjen Pajak 
    setempat.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK