DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.6/1994 TENTANG PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-70/PJ.6/1993 tanggal 28 Desember 1993 perihal sebagaimana pokok surat diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk tahun 1994 telah dipastikan tidak ada kebijaksanaan baru di bidang pengenaan PBB sehingga produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1994 dapat segera dimulai. 2. Produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1994 pada prinsipnya dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing KP.PBB, untuk itu kepada KP.PBB yang telah siap melaksanakan produksi dapat segera memulai pelaksanaanya. 3. Bagi KP.PBB yang saat ini belum memiliki perangkat keras yang diperlukan (komputer dan line printer) akan segera memperoleh peralatan dari Kantor Pusat Ditjen Pajak atau Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK