DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 22 Januari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 02/PJ.6/1992

                               TENTANG

                    RAPAT KOORDINASI REGIONAL PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa kebijakan baru dibidang PBB dan telah ditetapkannya rencana 
penerimaan PBB tahun 1992/1993 per Kanwil DJP per sektor, dipandang perlu untuk mengadakan rapat 
koordinasi dengan aparat Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Disamping itu sebagai tindak lanjut 
Keputusan Bersama DJP dan BPN, perlu mengikut sertakan Kantor Wilayah BPN.

Dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Rapat koordinasi tersebut akan diselenggarakan secara regional sebagaimana daftar terlampir.

2.  Yang hadir pada rapat koordinasi tersebut adalah Ka. Kanwil DJP beserta Kabid PBB, Kepala Kantor 
    Wilayah Badan Pertanahan Nasional, KKP. PBB, Ketua Tim Intensifikasi PBB Tingkat I dan Tingkat II, 
    dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.

3.  Yang bertindak sebagai pelaksana rapat koordinasi adalah Kepala Kantor Wilayah DJP dimana rapat 
    koordinasi tersebut diselenggarakan. Untuk itu diminta kepada Ka. Kanwil yang bersangkutan segera 
    membentuk panitia Rakor Regional dimaksud.

4.  Biaya penyelanggaraan rapat (sewa gedung pertemuan jika dianggap perlu dan konsumsi rapat) 
    ditanggung oleh Kantor Pusat Dit. Jen. Pajak c.q. Direktorat PBB. Biaya perjalanan pulang pergi dan 
    penginapan, menjadi tanggungan masing-masing peserta.

5.  Hal-hal yang akan dibicarakan dalam Rakor tersebut antara lain:
    a.  Realisasi penerimaan per Dati II sampai dengan akhir Desember 1991.
    b.  Prognosa realisasi penerimaan per Dati II sampai dengan akhir Maret 1992.
    c.  Break Down rencana penerimaan PBB tahun 1992/1993 per Dati II guna dibahas pada rapat 
        tersebut.
    d.  Beberapa kebijakan baru dibidang PBB yang meliputi:
        -   Penetapan Klasifikasi dan Besarnya Dasar Pengenaan sebagaimana diatur dalam 
            Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991.
        -   Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan sebagaimana diatur dalam 
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-1029/PJ.6/1991.
        -   Besarnya Faktor Penyesuaian Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak untuk 
            penetapan PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
            1291/KMK.04/1991.
        -   Bentuk SPPT baru sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
            Nomor : KEP-1028/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991.
    e.  Pelaksanaan SISTEP diwilayah kerja masing-masing.
    f.  Tindak lanjut Keputusan Bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor :    SPK.9/I/1991
                     --------------------  tentang Peningkatan Kegiatan
                     KEP.27/PJ.6/1991
        Administrasi di Bidang Pertanahan dan Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD