DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 31 Januari 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.51/2005

                        TENTANG

   PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PENUNJUKAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN
        PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK 
   PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN,
                      PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan 
Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Untuk Memungut, 
Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata 
Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam ketentuan tersebut di atas adalah :

1.  Ketentuan tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2005.

2.  Sejak berlakunya ketentuan tersebut, Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
    Minyak dan Gas Bumi ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah.

3.  Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kontraktor 
    dilakukan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Rekanan, kecuali
    atas penyerahan :
    a.  Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,-
        (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
    b.  Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang
        berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan atau dibebaskan dari
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    c.  Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT. PERTAMINA (Persero);
    d.  Jasa telekomunikasi;
    e.  Jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
    f.  Barang atau jasa yang menurut ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a di atas termasuk jumlah Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

5.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan
    pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 3 huruf a, dipungut dan disetor oleh Rekanan yang bersangkutan sesuai dengan
    ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara umum.

6.  Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar Kontraktor 
    Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi maka yang berkewajiban
    untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah adalah Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas
    Bumi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

    Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan Yth :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.