DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Januari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.51/2001

                        TENTANG

                  PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 
Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah, maka sejak tanggal 1 Januari 2001 jenis barang tertentu yang sebelumnya dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan sebagai jenis barang yang tidak dikenakan PPN, selain yang 
disebutkan dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menjadi Barang Kena Pajak yang terutang 
PPN. Barang Kena Pajak yang dimaksud antara lain :
1.  Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil 
    langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya;
2.  Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari 
    sumbernya;
3.  Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya.

Mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud di atas masih baru dan kemungkinan masih banyak Pengusaha 
yang belum memahaminya, dalam rangka memberikan kemudahan dan untuk mencegah kemungkinan 
terjadinya kesalahan yang dapat merugikan Pengusaha, maka dalam pelaksanaannya diinstruksikan kepada 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar :
1.  Menyusun daftar calon Pengusaha Kena Pajak di bidang usaha sebagaimana dimaksud di atas dan 
    melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak masing-masing;
2.  Melaksanakan penyuluhan atau bimbingan kepada para Pengusaha dimaksud;
3.  Melaksanakan pengukuhan secara selektif terhadap Pengusaha yang benar-benar telah memenuhi 
    persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah siap melaksanakan kewajibannya termasuk 
    kesiapan secara administratif.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK