DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 02/PJ.41/2004

                               TENTANG

      PEREKAMAN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGENAI 
                        DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tanggal 6 September 2004 
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara, dan sebagai tindak lanjut dari penegasan pada butir 1 Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak nomor : SE-40/PJ.41/2001 tanggal 13 Nopember 2001 tentang Pemanfaatan Data Dan 
Lampinan IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan perekaman Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang 
    Pribadi mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk dimasukkan ke dalam Bank Data di masing-
    masing KPP; 

2.  Data yang harus direkam adalah data Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 
    mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk tahun pajak 2001 dan tahun-tahun pajak berikutnya; 

3.  Hasil perekaman data tersebut agar segera dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 




DIREKTUR JENDERAL


ttd. 

HADI POERNOMO
NIP 060027375