DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  3 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.41/1996

                        TENTANG

       RALAT BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI TAHUN 1995 
         (LAMPIRAN 1 KEP. DIRJEN PAJAK NO. KEP-08/PJ.11/1995 TANGGAL 5 OKTOBER 1995)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut
di atas terdapat kesalahan tata letak kalimat, maka perlu dibetulkan dan dilakukan ralat sebagai berikut :

1.  Halaman 19, baris ke 10 
    baris ke 10 tertulis : penerimaan bangunan yang dibangun diatas tanah yang dimiliki Wajib Pajak
    sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian Bangunan Guna Serah (BOT). dipindahkan ke 
    halaman 34 butir ke 3 baris ke 17, sehingga butir 3 menjadi sebagai berikut :
    -   Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang berasal dari 
        pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah dibayar dipungut PPh bersifat 
        final berdasarkan PP No.48 TAHUN 1994 Keputusan Menteri Keuangan No.635/KMK.04/1995 
        tanggal 29 Desember 1994.
         -  Penerimaan bangunan yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan 
        dengan berakhirnya masa perjanjian bangunan  guna serah (BOT) yang telah dibayar PPh 
        bersifat final berdasarkan  Keputusan Menteri Keuangan No.248/KMK/1995 tanggal 
        2 Juni 1995.

2.  Halaman 19, baris ke 12
    tertulis        :   hadiah penghargaan yang tidak diundi
    Seharusnya      :   - dihapus
        karena sudah ada di halaman 18 Nomor 5.

3.  Halaman 19, baris ke 15
    tertulis        :   (Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh Jo. Keputusan Menteri Keuangan 
                No.248/KMK.04/1995 Tgl. 2 Juni 1995). 
        Seharusnya      :   (Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh). 

4.  Halaman 34, baris ke 16
    tertulis        :   Tanggal 31 Maret 1995 
        seharusnya  :   Tanggal 29 Desember 1994.

Demikian untuk diketahui.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

DRS.ISMAIL MANAF