DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.41/1993
TENTANG
TATA USAHA PENYETORAN PPh PASAL 25 ATAS HADIAH UNDIAN SELAIN BSDSB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk pengamanan dan keseragaman Tata usaha Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 atas hadiah
undian di Kantor Pelayanan Pajak sesuai Surat Edaran bersama antara Direktur Jenderal Bina Bantuan Sosial
dengan Direktur Jenderal Pajak No. 11/BSS/I/90
-------------------
KEP.10/PJ/90
Tanggal 8 Maret 1990 yo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.41/90 tanggal 29 Maret 1990
dan surat Direktur Pajak Penghasilan kepada Direktur Bina Sumbangan Sosial Nomor : S-177/PJ.41.1/1992
tanggal 25 Nopember 1992 (terlampir), dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :
1. Pengawasan terhadap PPh Pasal 25 atas hadiah undian penatausahaan dilaksanakan di Seksi
Pemotongan dan Pemungutan pada KPP type A dan di Seksi PPh Badan dan Pemotongan/Pemungutan
(Sub Seksi Pemotongan/Pemungutan) pada KPP type B.
2. Surat Setoran Pajak (SSP) dimaksud dicatat dalam buku khusus untuk setoran PPh Pasal 25 atas
hadiah undian (lihat lampiran).
3. Bagi pemenang yang sudah ber-NPWP SSP dicatat dalam buku tabelaris PPh Pasal 25.
4. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 1993.
Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DRS. MAR'IE MUHAMMAD