DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.33/2002

                        TENTANG

      TINDAKAN DALAM MENGHADAPI KEGIATAN PIHAK-PIHAK YANG MERUPAKAN WEWENANG 
                                DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya laporan-laporan mengenai tindakan dari pihak-pihak di luar Direktorat Jenderal 
Pajak yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan seperti pengujian 
atau investigasi kepada Wajib Pajak mengenai kewajiban perpajakan, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai 
dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur 
bahwa kewenangan untuk melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau 
pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan untuk tindakan penyidikan 
sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU KUP dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di 
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila ada tindakan dari pihak-pihak baik secara sendiri-sendiri maupun 
yang mengatasnamakan organisasi sosial masyarakat yang melakukan tindakan berkaitan dengan 
pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak seperti pengujian atau investigasi kewajiban perpajakan, agar 
segera mengambil inisiatif sebagai berikut:
1.  Segera memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk tidak melayani tindakan-
    tindakan tersebut;
2.  Segera menghubungi pihak/organisasi yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan 
    kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk dihimbau agar segera menghentikan kegiatan tersebut;
3.  Dalam hal pihak/organisasi yang bersangkutan tidak menghiraukan himbauan sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 2 di atas, maka Saudara segera menghubungi pihak yang berwajib untuk melakukan 
    koordinasi mengenai tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.  Segera melaporkan hal-hal tersebut di atas kepada Direktur Jenderal Pajak dan Sekretaris Direktorat 
    Jenderal Pajak;
5.  Apabila diperlukan, setelah mempertimbangkan tindakan-tindakan persuasif yang telah dilakukan dan 
    koordinasi dengan pihak berwajib, dapat dilakukan pemberitahuan kepada masyarakat umum melalui 
    media massa setempat dengan pokok pemberitahuan sebagai berikut:
    a.  Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kewenangan untuk 
        pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilaksanakan oleh Direktorat 
        Jenderal Pajak.
    b.  Agar masyarakat tidak melayani pihak-pihak/organisasi sosial yang berupaya melakukan 
        tindakan-tindakan sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak 
        tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO