DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Januari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.33/2001 TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SPT DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 537/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan. Untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : 1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan tersebut agar diperhatikan kemungkinan Wajib Pajak tersebut meninggalkan warisan yang belum terbagi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, warisan yang belum terbagi tersebut merupakan Subjek Pajak menggantikan mereka yang berhak. Dalam hal demikian agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Keadaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha bagi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi alamatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan tersebut agar ditetapkan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK