tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP;                                                                                                           16 Maret 1998

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

3.

Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;

 

4.

Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak;

 

seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-02/PJ.33/1998

TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
 

Mengingat banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak tentang pengenaan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pemberian hadiah dan penghargaan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1994**, hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan.

2.

Jenis-jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan pemajakan dapat dibedakan sebagai berikut :

 

a.

Hadiah undian.

 

 

Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi/badan yang pemberiannya melalui cara undian.

 

b.

Hadiah dan penghargaan perlombaan.

 

 

Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya hadiah atau penghargaan dari :

 

 

-

perlombaan olahraga;

 

 

-

perlombaan kesenian;

 

 

-

kontes kecantikan/busana, dan kontes sejenis lainnya;

 

 

-

kuis di televisi/radio;

 

 

-

kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.

 

c.

Penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya : penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk.

 

d.

Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, pemberian jasa, dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.

3.

Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang :

 

a.

Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;

 

b.

Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.

4.

Pengenaan Pajak Penghasilan atas pemberian hadiah atau penghargaan seperti tersebut pada butir 2 adalah :

 

4.1

Hadiah undian tersebut pada butir 2.a. dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto nilai hadiah undian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor **42 TAHUN 1994** jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor **639/KMK.04/1994** jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995.

 

4.2

Hadiah dan penghargaan perlombaan tersebut pada butir 2.b. dikenakan Pajak Penghasilan :

 

 

a.

Dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto yang bersifat final sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **598/KMK.04/1994** jo. Nomor : **600/KMK.04/1995**.

 

 

b.

Dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 % dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

 

 

c.

Dalam hal penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a.4) Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1994**, sebesar 15% dari jumlah bruto.

 

4.3

Hadiah dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada butir 2.c. dan 2.d. dikenakan Pajak Penghasilan :

 

 

a.

Dalam hal yang menerima adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1994**.

 

 

b.

Dalam hal yang menerima adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

 

 

c.

Dalam hal penerima hadiah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.

 

 

 

        Demikian penegasan ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

1. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
2. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; dan
4. Para Direktur/Kepala Pusat di Lingkungan DJP.