DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.31/1993

                        TENTANG

      PENYEMPURNAAN SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-29/PJ.42/1992 TANGGAL 19 DESEMBER 1992 
              TENTANG PERLAKUAN PPh TERHADAP KEGIATAN SEWA-GUNA-USAHA (LEASING)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1992 tanggal 19 Desember 1992 tentang perlakuan PPh terhadap kegiatan Sewa-
Guna-Usaha, maka untuk kelancaran pelaksanaan SE-29/PJ.42/1992 tersebut, dengan ini disampaikan sebagai 
berikut :

1.  Dalam butir 7 terdapat kekeliruan pencantuman Nomor Keputusan Menteri Keuangan, yaitu : 
    "Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.04/1991", seharusnya : "Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991".

    Dengan demikian butir 7 SE tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut :
    "7. Perusahaan sewa-guna-usaha yang semata-mata bergerak di bidang usaha sewa-guna-usaha 
        tanpa hak opsi/semata-mata operating lease (perusahaan sewa menyewa biasa) maka 
        penghitungan PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 tidak berlaku".

2.  Dalam butir 9 terdapat kekeliruan pencantuman Nomor : Keputusan Menteri Keuangan yaitu Nomor :
    1169/KMK.04/1991 seharusnya Nomor : 1169/KMK.01/1991.

    Contoh dalam butir 9 disempurnakan, sehingga butir 9 disempurnakan menjadi sebagai berikut :
    "9. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) jo, Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan tersebut 
        di atas, mulai tahun pajak 1991 perlakuan akuntansi terhadap transaksi sewa-guna-usaha 
        di Indonesia. Dalam hal terdapat finance lease yang kontraknya ditandatangani sesudah 
        19 Januari 1991 dan termasuk dalam tahun pajak 1991, perlakuan perpajakannya mengikuti 
        ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        1169/KMK.01/1991.

        Contoh :
        a.  Tahun buku perusahaan diselenggarakan mulai tanggal 1 Februari 1990 s/d tanggal 
            31 Januari 1991 dan kontrak finance lease ditandatangani tanggal 20 Januari 1991.
            Walaupun kontrak ditandatangani sesudah 19 Januari 1991, akan tetapi karena tidak 
            termasuk dalam tahun pajak 1991 melainkan termasuk tahun pajak 1990, maka 
            belum diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991, tetapi masih diberikan perlakuan sesuai 
            dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 48/KMK.013/1991 tanggal 19 Januari 
            1991.

        b.  Tahun buku perusahaan diselenggarakan mulai tanggal 1 Agustus 1990 sampai 
            dengan tanggal 31 Juli 1991. Kontrak finance lease ditandatangani tanggal 25 Januari 
            1991.

Karena termasuk tahun pajak 1991 maka perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur 
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD