DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 September 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.24/2004
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
OLEH WAJIB PAJAK YANG KEGIATAN OPERASIONALNYA TERGANGGU KARENA AKSI PEMBOMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terjadinya peledakan bom di depan Kedutaan Australia di Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta
Selatan pada hari Kamis, tanggal 9 September 2004 yang berdampak terganggunya kegiatan operasional
beberapa Wajib Pajak yang berlokasi di sekitar tempat kejadian sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi
batas waktu pembayaran pajak yang jatuh tempo pada tanggal 10 September 2004, maka untuk memberikan
pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk memperpanjang batas waktu pembayaran
pajak oleh Wajib Pajak yang kegiatan operasionalnya terganggu karena adanya aksi pemboman tersebut
sampai dengan hari Selasa, tanggal 14 September 2004.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO