DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Februari 2001

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 02/PJ.24/2001

                             TENTANG

                         PETUNJUK EDITING SSP LEMBAR KE-2

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-68/PJ./2001 tanggal 30 Januari 2001 
tentang Penundaan Perekaman SSP Lembar ke-2, dengan ini diberikan petunjuk editing SSP lembar ke-2 yang 
ditunda perekamannya dengan ketentuan sebagai berikut :
1.  Berdasarkan uraian yang ditulis pada kolom Uraian Pembayaran di dalam SSP, dilakukan editing Kode 
    Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran (KJS) dari kode yang lama ke 
    kode yang baru.
2.  Tabel Perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru seperti terlampir pada Surat 
    Edaran ini.
3.  Dalam hal Wajib Pajak tidak menuliskan uraian pada kolom Uraian Pembayaran di dalam SSP, maka 
    editing mengacu pada perekaman SSP lembar ke-3 atau data terkait dengan pembayaran pajak 
    (seperti SPT, Tabelaris).
4.  Khusus untuk PPh Ps. 23/26 (kode MAP lama 0114) yang berubah menjadi 2 (dua) kode MAP yaitu 
    0114 PPh Ps. 23 dan 0117 PPh Ps. 26 agar dalam melakukan editing kode MAP yang dipakai adalah 
    kode MAP PPh yang jumlah pembayarannya lebih besar menurut SPT Masa PPh Ps. 23/26.
5.  Editing dilaksanakan dengan cara mencoret kode MAP/KJS lama dan menggantikannya dengan kode 
    MAP/KJS baru dibawahnya (dengan menggunakan pensil) sedemikian rupa sehingga elemen yang 
    diedit tetap dapat terbaca.
6.  Setelah proses editing selesai dilakukan, maka SSP lembar ke-2 ditatausahakan sesuai dengan tata 
    cara yang berlaku (termasuk perekamannya).

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO