DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Pebruari 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.24/1984

                        TENTANG

            SURAT KETERANGAN BEBAS PPh PASAL 22 (SERI PPh PASAL 22 - 07)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berdasarkan Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Menteri Keuangan mengeluarkan 
    Keputusan tanggal 31 Desember 1983 Nomor 965/KMK.04/1983 tentang Badan-badan tertentu yang 
    ditetapkan sebagai pemungut pajak atas penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan  
    usaha, dasar pungutan, tarif serta tata cara pelaksanaannya.

    Badan-badan yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah :
    a.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.  Direktorat Jenderal Anggaran;
    c.  Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek, baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun di 
        tingkat Pemerintah Daerah;
    d.  Badan-badan lain yang melakukan pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara
        dan Belanja Daerah.

2.  Dasar pungutan PPh Pasal 22 adalah penghasilan netto dari :
    a.  Pemasukan barang impor;
    b.  Penyerahan barang dan/atau jasa yang pembayarannya dari Belanja Negara dan Belanja 
        Daerah.

3.  Orang pribadi, badan, instansi atau Wajib Pajak tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22 atas 
    pemasukan barang impor dan penerimaan pembayaran dari Belanja Negara, baik APBN maupun 
    APBD, hanya apabila menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (Impor atau Belanja 
    Negara).

4.  Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 diberikan apabila :
    a.  Yang menerima pembayaran dari Belanja Negara bukan sebagai Subyek Pajak dari Pajak 
        Penghasilan;
    b.  Yang melakukan pemasukan barang impor bukan sebagai Subyek Pajak dari Pajak 
        Penghasilan;
    c.  Importir yang memasukkan barang impor atas dasar inden dari pihak lain, setelah Importir 
        tersebut melunasi PPh Pasal 25 atas "handling fee" yang diterima atau diperolehnya sebesar 
        15% x "handling fee" itu.
    d.  Importir menjual barang impor langsung kepada Pemerintah, setelah Importir menunjukkan, 
        bahwa atas pengimporan barang tersebut telah dibayar PPh Pasal 22.
    e.  Yang mengimpor barang adalah Badan-badan yang berdasarkan Undang-undang Nomor 1 
        Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 
        tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sepanjang :
        -   diberikan masa bebas pajak, sedangkan impor tersebut berkenaan dengan barang 
            untuk keperluan penanaman modal yang bersangkutan, dan
        -   belum memulai dengan produksi dan mengimpor barang untuk keperluan 
            penanaman modal yang bersangkutan.

5.  Penanaman Modal yang sedang menikmati masa bebas pajak tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22 
    melalui Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang dikeluarkan untuk selama masa bebas pajak dan 
    jenis dan jumlah barang-barang yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam "Master List".

6.  Pemasukan bahan baku oleh Penanaman Modal tidak diberikan pembebasan PPh Pasal 22, kecuali 
    bila ada Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan 
    yang membebaskan pemasukkan bahan baku tersebut dari berbagai pungutan, termasuk PPh Pasal 
    22 sebagai pelaksanaan dari SPT (Surat Persetujuan Tetap) yang telah diterbitkan sebelum tanggal 
    1 Januari 1984.

7.  Permohonan pembebasan PPh Pasal 22 agar ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat 
    pemohon bertempat tinggal atau bertempat kedudukan, ataupun Kepala Inspeksi Pajak yang 
    berwenang menetapkan Pajak Penghasilan.

8.  Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 agar dikeluarkan dalam waktu 2 x 24 jam, langsung oleh 
    Kepala Inspeksi Pajak tersebut pada angka 7 diatas, setelah semua syarat dipenuhi.

9.  Bilamana timbul keragu-raguan, Kepala Inspeksi Pajak tersebut agar meneruskan ke Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak (u.p. Direktur Pajak Langsung), disertai pendapat dan usul dari Kepala 
    Inspeksi Pajak beserta alasan-alasannya.

10. Sambil menunggu penetapan formulir yang baru mengenai Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 
    baik Impor maupun Belanja Negara, maka untuk keperluan pelaksanaan SE ini agar mempergunakan 
    contoh-contoh formulir yang kami sampaikan dengan surat kawat tanggal 31 Januari 1984 Nomor 
    S-5/PJ.24/1984.

11. Demikianlah penegasan kami untuk Saudara perhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd 

Drs. SALAMUN A.T.