DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.22/2006

                               TENTANG

              PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-102/PJ/2006 
    TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ./2006 
                TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Edaran Pajak,
bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Hal-hal yang perlu 
diperhatikan adalah sebagai berikut :

1.  Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai dengan tanggal
    31 Desember 2006.

2.  Dalam hal Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Pajak dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan
    Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Diektur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003) untuk pembayaran 
    sampai dengan 31 Desember 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut 
    diperlukan sama dengan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan 
    dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.