DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.22/2006 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-102/PJ/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ./2006 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Edaran Pajak, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : 1. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006. 2. Dalam hal Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Pajak dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Diektur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003) untuk pembayaran sampai dengan 31 Desember 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut diperlukan sama dengan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.