DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.22/1987

                               TENTANG

            BEBERAPA PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN HARGA 
                    ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA PERUSAHAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya masalah-masalah yang diajukan sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan 
Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1986 dan Keputusan Menteri Keuangan No.: 914/KMK.04/ 1986, bersama ini 
diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Tujuan pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian (atau revaluasi atau penilaian kembali) 
    adalah untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak guna dapat menyajikan posisi keuangan 
    yang lebih wajar, sehingga oleh karena itu Wajib Pajak bebas memilih untuk melakukan penyesuaian
    atau tidak. Tetapi apabila Wajib Pajak sudah memilih untuk melakukan penyesuaian, maka Wajib 
    Pajak tersebut harus mengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang penyesuaian 
    harga atau nilai harta perusahaannya.

2.  Kecuali tujuan yang disebut pada butir 1, Wajib Pajak yang diperkenankan melakukan penyesuaian
    harus memenuhi syarat-syarat tertentu, khususnya yang berkenaan dengan Subyek Pajak yang 
    diperkenankan untuk melakukan penyesuaian, yaitu :
    a.  harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 13 Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, terutama 
        yang berkenaan dengan pembukuan harta-harta perusahaan,
    b.  harus telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
        dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku sampai dengan tahun pajak 1986.

    Syarat tersebut antara lain dimaksudkan agar Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dengan
    baik, terutama pembukuan yang menyangkut harta perusahaan baik mengenai pencatatan tahun 
    perolehan, harga atau nilai perolehan maupun penyusutan-penyusutannya. Oleh karena itu, Wajib 
    Pajak yang telah memenuhi syarat untuk memilih melakukan penyesuaian dapat melakukan 
    penyesuaian dengan ketentuan, bahwa penyesuaian itu harus dilakukan untuk seluruh harta yang 
    menurut ketentuan harus disesuaikan. Dengan demikian revaluasi partial (penyesuaian harga 
    sebagian harta) tidak diperkenankan.

3.  Yang merupakan obyek penilaian kembali adalah harta berwujud yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan 
    digunakan di Indonesia dalam perusahaan serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  pada saat yang menentukan (yaitu pada tanggal 1 Januari 1987) harta tersebut masih
        dipergunakan menurut tujuannya untuk melakukan usaha;
    b.  menurut tujuannya semula tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual, jadi barang 
        dagangan tidak boleh disesuaikan harganya;
    c.  harta berwujud yang bersangkutan diperoleh dalam tahun-tahun buku 1970 dan sebelumnya 
        sampai dengan tanggal 12 September 1986.
    Oleh karena itu hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan sebagainya, karena 
    menurut hukum bukan merupakan harta berwujud, tidak diperkenankan untuk dilakukan penyesuaian.

4.  Harta-harta yang dileasingkan merupakan harta berwujud yang dimiliki oleh lessor dan tidak 
    dimaksudkan untuk dipergunakan dalam perusahaan lessor, merupakan barang yang menjadi obyek 
    usaha Wajib Pajak seperti halnya barang dagangan, oleh karena itu tidak dapat disesuaikan harganya.

    Namun demikian apabila perjanjian leasing yang bersangkutan  secara fiskal tidak diakui sebagai 
    leasing melainkan ditetapkan sebagai jual beli biasa, misalnya perjanjian leasing yang hanya 
    berjangka waktu 1 (satu) tahun dan sesudah itu harta yang dileasingkan dibeli oleh lessee, maka 
    "lessee" yang sebetulnya merupakan pembeli biasa itu memiliki dan mempergunakan harta tersebut 
    untuk keperluan perusahaannya, oleh karena itu harta tersebut dapat disesuaikan harganya oleh 
    "lessee" (pembeli).

5.  Apabila harta berwujud yang dimiliki di samping dipergunakan untuk perusahaan, juga dipergunakan
    untuk memberikan kenikmatan kepada pegawai, maka harta berwujud yang demikian tidak 
    diperkenankan untuk dinilai kembali, seperti misalnya mobil perusahaan yang dibawa pulang Direktur.

6.  Perlu mendapat perhatian, bahwa saat yang menentukan untuk melakukan penyesuaian adalah 
    tanggal 1 Januari 1987. Dengan demikian Wajib Pajak yang telah memilih untuk melakukan 
    penyesuaian, maka semua harta berwujud yang pada tanggal 1 Januari 1987 masih dimiliki dan 
    dipergunakan dalam perusahaan harus disesuaikan. Sebaliknya harta berwujud yang sudah dimiliki 
    pada tanggal 1 Januari 1987 tetapi belum dipergunakan dalam perusahaan, misalnya "harta berwujud 
    yang masih dalam proses pengerjaan", seperti Tanaman Belum Menghasilkan (TEM), tidak 
    diperkenankan untuk disesuaikan.

7.  Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, maka dalam melakukan 
    penyesuaian harus diperhatikan bebarapa hal sebagai berikut :
    a.  Berkenaan dengan obyek penilaian kembali, maka saat yang menentukan adalah tetap 
        tanggal 1 Januari 1987.
    b.  Faktor Penyesuaian baik untuk harga atau nilai perolehan maupun untuk penyusutan-
        penyusutannya, didasarkan atau tahun pajak. Jadi walaupun dibeli dalam bulan Maret 1986, 
        tapi apabila Maret 1986 berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 
        termasuk tahun pajak 1985, maka dipakai faktor penyesuaian tahun 1985.
    c.  Penyusutan yang disesuaikan adalah sampai dengan tahun buku sebelum tahun buku yang 
        meliputi tanggal 1 Januari 1987.
    d.  Untuk keperluan penghitungan penyusutan setelah penysuaian, maka khusus untuk tambahan 
        harta yang diperoleh sebelum tanggal 13 September 1986 harga perolehannya dikalikan 
        dengan faktor penyesuaian berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1986.
    e.  Penyusutan atas harta berwujud setelah penyesuaian, dilakukan untuk pertama kalinya untuk 
        tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 1987.

8.  Pada dasarnya penyesuaian itu harus dilakukan menurut masing-masing harta. Namun demikian, 
    memperhatikan kesederhanaan dalam penyusunan Neraca Penyesuaian, Wajib Pajak diperbolehkan 
    untuk melakukan penyesuaian menurut Golongan Harta atau kelompok harta dalam Golongan Harta 
    yang sama, asalkan dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Harta yang termasuk dalam satu kelompok diperoleh dalam tahun yang sama.
    b.  Dalam satu kelompok, termasuk semua harta yang untuk keperluan penyusutan baik sebelum 
        tahun 1984 atau sejak tahun pajak 1984 harus berada dalam Golongan Harta atau tarif yang 
        sama.

9.  Perlu diumumkan pula kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara, bahwa mereka yang 
    memilih untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1986 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 914/KMK.04/1986, harus 
    memberitahukan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan dengan surat Wajib Pajak 
    selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 1987.

10. Bagi BUMN yang memilih untuk melakukan penyesuaian, maka "Neraca Penyesuaian pada tanggal
    1 Januari 1987" yang harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan 
    Daerah adalah Neraca Penyesuaian yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan 
    Pembangunan (BPKP).

11. Apabila terhadap Neraca Penyesuaian yang disampaikan Wajib Pajak, belum dilakukan pengesahan 
    oleh Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang, sedangkan Wajib Pajak sudah harus menyampaikan 
    Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh, maka penyusutan yang harus diperhitungkan dalam Surat 
    Pemberitahuan tersebut adalah penyusutan yang dihitung dengan bertitik tolak dari Jumlah Awal 
    menurut Neraca Penyesuaian menurut Wajib Pajak. Apabila Neraca Penyesuaian yang bersangkutan
    yang telah disahkan oleh Kepala Inspeksi Pajak sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 
    1986 ternyata berbeda dengan Neraca Penyesuaian menurut Wajib Pajak, maka Wajib Pajak harus 
    memperbaiki SPT yang telah disampaikan tersebut.

Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan dapat Saudara laksanakan dengan
sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.