DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Oktober 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.13/2001
TENTANG
PENGIRIMAN PAKET SPT TAHUNAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pengadaan SPT Tahunan PPh Tahun 2001, dengan ini diberitahukan:
1. Paket SPT Tahunan yang dikirimkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh
Indonesia terdiri dari:
a. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Form 1771 dan Form 1771 $);
b. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;
c. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form 1770 dan Form 1770 S);
d. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Peribadi;
e. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak PPh Pasal 21 (Form 1721);
f. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pasal 21;
g. Surat Setoran Pajak;
h. Amplop SPT, Lembar Data Identitas WP, Lembar Perhatian dan Lembar Pengantar/Surat
Direktur Jenderal Pajak;
Sedangkan Buku Petunjuk Pengisian SPT yang dicetak dan dikirim tidak sebanyak Formulir SPT,
sehingga dalam hal pendistribusian kepada Wajib Pajak agar dilaksanakan secara selektif.
2. Khusus untuk Kantor Wilayah, pengiriman paket SPT Tahunan tersebut diatas adalah untuk kebutuhan
tertentu seperti penataran/penyuluhan dan antisipasi apabila terdapat kekurangan pada Kantor
Pelayanan Pajak di Wilayah Kanwil yang bersangkutan.
3. Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang
terdiri dari:
- 2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
- 1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah
4. Pengiriman masing-masing SPT Tahunan dan kelengkapannya tidaklah bersamaan sehingga unit
kantor kemungkinan tidak menerima seluruh paket SPT Tahunan dan kelengkapannya secara
bersamaan pula. Seluruh paket tersebut akan tiba di unit-unit kantor paling lambat akhir Oktober
2001. Bila hingga batas waktu tersebut ada paket yang belum diterima, harap segera menghubungi
Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telepon (021) 5736063 atau fax (021)
5734795.
5. Setelah diterimanya SPT tersebut agar diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya,
kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Tanda Terima Daftar Pengantar
tersebut segera diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi untuk diteruskan ke Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak.
6. Untuk mengantisipasi keterlambatan penerimaan Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut,
selain diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi diminta bantuan Saudara untuk mengirimkannya
ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui faksimili dengan nomor
(021) 5734795.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
MOCH. SOEBAKIR