DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.1012/1995

                        TENTANG

        PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - ITALIA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 2 September 1995 Pemerintah Indonesia dan Italia telah 
    melakukan pertukaran instrumen ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagai 
    proses lebih lanjut dari penandatanganan P3B RI - Italia pada tanggal 18 Februari 1990, yang 
    disahkan oleh Pemerintah RI dengan Keppres Nomor 48 Tahun 1990 tanggal 9 Oktober 1990 dan oleh 
    Pemerintah Italia pada tanggal 15 Februari 1995.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) Persetujuan maka P3B RI - Italia 
    mulai berlaku pada tanggal pertukaran instrumen ratifikasi tersebut, dan akan mulai berlaku efektif 
    di Indonesia dan Italia pada tanggal 1 Januari 1996. Dengan demikian maka terhitung mulai tanggal 
    1 Januari 1996, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
    penduduk Italia dari Indonesia dan sebaiknya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 
    P3B RI - Italia.

3.  Terlampir disampaikan pula rekaman naskah P3B dimaksud untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut, 
    dan apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, 
    Saudara dapat menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER