DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.1011/1998

                        TENTANG

               PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA P3B RI-CEKO SERI P3B NOMOR 04

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Ceko, dengan ini 
diberitahukan sebagai berikut :

1.  P3B RI-Ceko telah ditandatangani pada tanggal 4 Oktober 1994 di Jakarta dan Nota Pemberitahuan 
    telah disampaikan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Ceko pada tanggal 26 Januari 1996.

2.  Sesuai dengan Pasal 28 pada P3B RI-Ceko disebutkan bahwa tanggal terakhir Nota Pemberitahuan 
    merupakan tanggal mulai berlakunya P3B. Namun untuk keperluan perpajakan, P3B ini mulai berlaku 
    pada tanggal 1 Januari 1997.

3.  Dengan berlakunya P3B tersebut maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997, tarif pemotongan PPh 
    atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk Ceko dari Indonesia yang memenuhi 
    persyaratan sesuai dengan P3B adalah :
    a.  dividen :
        i)  sebesar 10% dari jumlah bruto dalam hal penerima dividen adalah perusahaan yang 
            memiliki paling sedikit 20% modal dari perusahaan yang membayar dividen tersebut;
        ii) sebesar 15% dari jumlah bruto dalam hal lainnya.

    b.  penghasilan setelah dikurangi pajak dari BUT penduduk Ceko yang ada di Indonesia (branch 
        profit tax), sebesar 12,5%;
    c.  bunga adalah sebesar 12,5% dari jumlah bruto;
    d.  royalti adalah sebesar 12,5% dari jumlah bruto.

    Berhubung P3B RI-Ceko telah berlaku efektif dan belum ditampung dalam Surat Edaran Dirjen Pajak 
    Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 maka Surat Edaran ini sekaligus menambah 
    daftar P3B RI yang telah berlaku efektif dalam SE dimaksud.

4.  Untuk lebih jelasnya, bersama ini disampaikan naskah P3B RI-Ceko.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

Ttd

A. ANSHARI RITONGA