Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di Seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kinerja pemeriksaan guna mencapai
tujuan pemeriksaan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, perlu menetapkan
rencana dan strategi penyelesaian pemeriksaan. Rencana dan strategi penyelesaian
pemeriksaan merupakan pedoman bagi para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan
pelaksanaan pemeriksaan. Melalui penetapan rencana dan strategi penyelesaian pemeriksaan
tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diharapkan dapat
segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila pelaksanaan pemeriksaan belum
sesuai dengan rencana atau terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Oleh
karena itu, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus
memanfaatkan menu pada Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) atau
Modul Pemeriksaan pada SIDJP untuk melihat target penyelesaian pemeriksaan dalam tahun
2009, jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan dan tunggakan Surat
Perintah Pemeriksaan (SP2) pada setiap Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Rencana dan
strategi penyelesaian pemeriksaan nasional tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:
I. FOKUS PEMERIKSAAN
Yang dimaksud dengan fokus pemeriksaan tahun 2009 adalah sasaran pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang
menjadi sasaran utama pemeriksaan. Fokus pemeriksaan tahun 2009 dibagi dalam
dua kelompok, yaitu fokus pemeriksaan nasional dan fokus pemeriksaan Kantor
Wilayah DJP.
A. Fokus Pemeriksaan Nasional
Fokus pemeriksaan nasional merupakan sasaran pemeriksaan terhadap Wajib
Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi
sasaran utama pemeriksaan secara nasional dalam tahun 2009 Fokus
pemeriksaan nasional dalam tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:
1. Fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan Penetapan fokus
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan didasarkan pada data
Produk Domestik Bruto (PDB), nilai koreksi hasil pemeriksaan,
penerimaan Pajak Penghasilan, audit coverage ratio, dan pengaduan
masyarakat. Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak Badan dalam tahun 2009 secara nasional
difokuskan pada Wajib Pajak yang termasuk dalam sektor usaha
sebagai berikut:
==================================================
KLU Sektor Usaha
==================================================
11000 Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi
==================================================
26400 Industri semen, kapur dan gips, serta barang-barang
dari semen dan kapur
==================================================
27000 Industri logam dasar
==================================================
45000 Konstruksi
==================================================
50000 Penjualan, pemeliharaan, dan reparasi mobil dan
sepeda motor, penjualan eceran bahan bakar kendaraan
==================================================
51000 Perdagangan besar dalam negeri, kecuali perdagangan
mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor
==================================================
52000 Perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor,
reparasi barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga
==================================================
53000 Perdagangan ekspor, kecuali perdagangan mobil dan
sepeda motor
==================================================
54000 Perdagangan impor, kecuali perdagangan mobil dan
sepeda motor
==================================================
55110 Hotel berbintang
==================================================
55200 Restoran/rumah makan, bar dan jasa boga
==================================================
64200 Telekomunikasi
==================================================
70000 Real Estat
==================================================
74300 Jasa periklanan
==================================================
2. Fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam tahun 2009
difokuskan pada:
a. Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai
investasi di atas Rp. 500 juta;
b. Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda
motor dan mobil;
c. Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
d. Selebritis dan tokoh masyarakat;
e. Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat
maupun daerah;
f. Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat
maupun daerah; dan
g. Pejabat dan mantan pejabat legislatif serta calon anggota
legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun
kabupaten/kota.
B. Fokus Pemeriksaan Kantor Wilayah DJP
Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP merupakan sasaran pemeriksaan
sesuai dengan fokus pemeriksaan nasional ditambah dengan Wajib Pajak
dengan sektor usaha tertentu yang merupakan kekhususan dari
masing-masing Kantor Wilayah DJP, yang menjadi sasaran pemeriksaan pada
suatu Kantor Wilayah DJP dalam tahun 2009.
Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP disusun berdasarkan data yang
berasal dari masing-masing Kantor Wilayah DJP dan juga mempertimbangkan
data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), nilai koreksi hasil pemeriksaan,
penerimaan Pajak Penghasilan, audit coverage ratio, dan pengaduan
masyarakat. Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP ditetapkan hanya
terhadap Wajib Pajak Badan sehingga fokus pemeriksaan terhadap Wajib
Pajak Orang Pribadi tetap mengacu pada fokus pemeriksaan nasional. Fokus
pemeriksaan Kantor Wilayah DJP ditetapkan dalam Lampiran 1 s.d Lampiran
31.
II. TARGET PENERIMAAN DAN PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
Target penerimaan merupakan jumlah penerimaan pajak yang diharapkan dapat
direalisasikan dari kegiatan pemeriksaan selama tahun 2009. Target penerimaan dari
kegiatan pemeriksaan secara nasional ditetapkan sebesar Rp. 13 triliun. Jumlah
tersebut merupakan bagian dari distribusi rencana penerimaan yang telah ditetapkan
untuk masing-masing Kantor Wilayah DJP sesuai dengan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak nomor KEP-14/PJ./2009 tanggal 28 Januari 2009 dan perubahannya.
Target penyelesaian pemeriksaan merupakan jumlah minimal SP2 yang harus
diselesaikan oleh masing-masing UP2. Target penyelesaian pemeriksaan secara
nasional dalam tahun 2009 ditetapkan kurang lebih 68.000 SP2. Target tersebut
ditetapkan berdasarkan data yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Kantor
Wilayah DJP. Target penerimaan pada masing-masing Kantor Wilayah DJP dan target
penyelesaian pemeriksaan pada masing-masing UP2 terdapat dalam Lampiran 1 s.d
Lampiran 32.
Target penyelesaian pemeriksaan mencakup penyelesaian pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penyelesaian pemeriksaan untuk
tujuan lain, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Rutin SPT Lebih Bayar;
2. Pemeriksaan Rutin atau Pemeriksaan untuk Tujuan Lain, yang terkait dengan
pemberian NPWP secara jabatan, penghapusan NPWP, pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
3. Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan untuk Tujuan Lain, yang batas waktu
penyelesaian pemeriksaannya ditentukan dalam surat instruksi pemeriksaan; dan
4. Pemeriksaan Rutin selain tersebut pada angka 1 dan angka 2.
III. STRATEGI DAN JADWAL PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
Strategi dan jadwal penyelesaian pemeriksaan dalam tahun 2009 ditetapkan dalam
Lampiran 33. Strategi dan jadwal penyelesaian tersebut menentukan besarnya
persentase penyelesaian yang harus dicapai oleh masing-masing UP2 per triwulan
untuk tiap-tiap kriteria pemeriksaan. Terhadap tunggakan pemeriksaan sebelum tahun
2009 sebagaimana terdapat pada kolom (7) Lampiran 1 s.d Lampiran 32, harus
diselesaikan paling lambat pada akhir triwulan ketiga tahun 2009. Tunggakan
pemeriksaan pada akhir tahun 2009 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) yang terbit selama tahun 2009.
Untuk kepentingan manajemen penyelesaian pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah DJP
dapat merelokasi tenaga fungsional pemeriksa pajak dari satu UP2 ke UP2 lainnya
dalam wilayah kerjanya yang bersifat bantuan sementara (ad hoc) dan
memberitahukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan
kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
IV. SATUAN TUGAS (SATGAS) PEMERIKSAAN
A. Umum
Konsekuensi dari pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP
Pratama) adalah adanya suatu keharusan bahwa pelaksanaan pemeriksaan
pada KPP Pratama sebagai UP2 dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa
pajak. Terbatasnya jumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang ada
menyebabkan penambahan jumlah pemeriksa pajak untuk memenuhi
kebutuhan minimal pemeriksa pajak pada masing-masing KPP Pratama belum
dapat dipenuhi dengan segera sehingga dapat menimbulkan ketimpangan
antara volume pemeriksaan dengan jumlah tenaga pemeriksa pajak. Untuk
mengatasi kondisi tersebut dan untuk membantu kelancaran pelaksanaan
pemeriksaan pada KPP Pratama di seluruh Indonesia maka dibentuk Satgas
Pemeriksaan.
B. Satgas Pemeriksaan pada KPP Pratama
1. Kepala KPP Pratama dapat membentuk Satgas Pemeriksaan yang
berasal dari pegawai yang bukan pejabat fungsional pemeriksa pajak
untuk memenuhi kebutuhan minimal pemeriksa pajak sebagaimana
terdapat pada kolom (4) Lampiran 1 s.d Lampiran 31. Jumlah maksimal
anggota Satgas Pemeriksaan pada masing-masing KPP Pratama adalah
selisih antara jumlah kebutuhan minimal pemeriksa pajak dengan
jumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang ada di KPP Pratama.
2. Satgas Pemeriksaan pada KPP Pratama dapat melakukan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun
untuk tujuan lain.
3. Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai anggota Satgas Pemeriksaan
adalah pegawai selain Account Representatif (AR), Juru Sita Pajak
Negara, Pejabat Fungsional Penilai, yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Untuk Ketua Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah
Diploma III dan berpangkat paling rendah Pengatur Tingkat
I (golongan ruang II/d);
b. Untuk Anggota Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling
rendah Sekolah Menengah Umum/yang sederajat dan
berpangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan
ruang II/b);
c. Memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dengan
mempertimbangkan riwayat pekerjaan pegawai yang
bersangkutan; dan
d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Jabatan Supervisor dalam susunan tim pemeriksa pajak harus diduduki
oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak.
5. Dalam hal terdapat penambahan jumlah pejabat fungsional pemeriksa
pajak yang definitif pada suatu KPP Pratama, maka jumlah anggota
Satgas Pemeriksaan harus dikurangi sejumlah penambahan pejabat
fungsional pemeriksa pajak tersebut dan pelaksanaan pemeriksaan
oleh anggota Satgas Pemeriksaan dialihkan kepada pejabat fungsional
pemeriksa pajak dengan membuat surat tugas perubahan tim
pemeriksa pajak.
C. Satgas Pemeriksaan pada KPP selain KPP Pratama
1. Kepala KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan
Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus serta KPP Madya juga dapat
membentuk Satgas Pemeriksaan untuk memenuhi kebutuhan minimal
pemeriksa pajak sebagaimana terdapat pada kolom (4) Lampiran 1 s.d
Lampiran 31.
2. Satgas Pemeriksaan dibentuk hanya untuk membantu penyelesaian
pelaksanaan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain.
3. Satgas Pemeriksaan yang dibentuk hanya untuk Anggota Tim dan
Ketua Tim, sedangkan jabatan Supervisor harus diduduki oleh pejabat
fungsional pemeriksa pajak.
4. Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai anggota Satgas Pemeriksaan
adalah pegawai selain Account Representatif (AR), Juru Sita Pajak
Negara, Pejabat Fungsional Penilai, yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Untuk Ketua Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah
Diploma III dan berpangkat paling rendah Pengatur Tingkat
I (golongan ruang II/d);
b. Untuk Anggota Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling
rendah Sekolah Menengah Umum/yang sederajat dan
berpangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan
ruang II/b);
c. Memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dengan
mempertimbangkan riwayat pekerjaan pegawai yang
bersangkutan; dan
d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
D. Ketentuan Lain-Lain
1. Pegawai yang ditunjuk untuk menjadi anggota Satgas Pemeriksaan
harus disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
dengan menggunakan formulir seperti terdapat pada lampiran 34 untuk
didaftarkan dalam Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan
Pajak/Modul Pemeriksaan pada SIDJP.
2. Setiap terjadi perubahan anggota Satgas Pemeriksaan harus
disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Februari 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.