DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.9/1996

                        TENTANG

            TERTIB ADMINISTRASI WAJIB PAJAK EKSPORTIR TERTENTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1/IMK.01/1996 
tanggal 4 Juni 1996 tentang Pelayanan Khusus Bagi Perusahaan Eksportir Tertentu. dengan Instruksi Menteri 
Keuangan tersebut kepada beberapa unit eselon 1 Departemen Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak diminta 
untuk :

1.  Memberikan Pelayanan Khusus yang lebih cepat terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh 
    Perusahaan Eksportir Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Produk Kulit, Alas Kaki, Elektronika dan Barang 
    jadi Kayu (mebel dan komponen mebel, pintu, kusen, lantai dan dinding dari kayu) yang 
    perusahaannya telah ditentukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

2.  Memberikan perlakuan/pelayanan khusus di bidang perpajakan kepada Perusahaan Eksportir Tertentu 
    dimaksud di atas berupa percepatan pelayanan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas 
    pembelian bahan baku/penolong, komponen, mesin dari dalam negeri melalui mekanisme Direktorat 
    Jenderal Pajak sehingga dapat diselesaikan tidak melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

3.  Memberikan jawaban dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja atas permintaan 
    informasi oleh pejabat Departemen Perinsdustrian dan Perdagangan dalam rangka seleksi terhadap 
    permohonan atas peninjauan kembali Perusahaan Eksportir Tertentu yang mendapat pelayanan 
    khusus di bidang perpajakan dimaksud, untuk memastikan perusahaan tersebut.
    a.  Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    b.  Merupakan Wajib Pajak yang patuh, tidak pernah menangguhkan /menungggak pembayaran 
        pajak, selalu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara tetap dan teratur dalam 
        kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
    
4.  Memantau dan mengawasi secara terus-menerus pelaksanaan kemudahan pelayanan di bidang 
    perpajakan sebagaimana dimaksud di atas.

Untuk dapat melaksanakan Instruksi Menteri Keuangan tersebut di atas maka diminta Saudara segera 
melakukan tindakan tertib administrasi terhadap Wajib Pajak Eksportir tertentu dimaksud antara lain sebagai 
berikut :
1.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang termasuk pada Eksportir tertentu dimaksud yang 
    terdaftar pada KPP Saudara ;

2.  Melakukan evaluasi/pencatatan terhadap kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh wajib 
    pajak Eksportir tertentu, antara lain :
    2.1 Kewajiban penyampaian SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan ;
    2.2 Tunggakan Pajak PPh dan PPN Wajib Pajak Tertentu dimaksud.

    Apabila dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan disampaikan permohonan konfirmasi tentang 
    hal-hal diatas, jawaban harus dapat Saudara berikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud 
    dalam Instruksi Menteri Keuangan tersebut diatas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

FUAD BAWAZIER