DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.9/1995

                        TENTANG

               PENGGANTIAN/PEMBERIAN KODE SERI FAKTUR PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berkenaan dengan perubahan Kode Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 
    disebutkan bahwa Kode Seri Faktur Pajak akan mengalami perubahan dari 2 (dua) kode huruf 
    menjadi 5 (lima) kode huruf dan 5 (lima) digit atau lebih nomor seri Faktur Pajak.

2.  Program penggantian Kode Seri Faktur Pajak tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Pusat PDIP yaitu 
    sebagai berikut:
    -   Kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf.
        Contoh  :   ABCDE

    -   Kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit.
        Contoh  :   002

    -   Nomor seri terdiri dari 7 (tujuh) digit.
        Contoh  :   0000001

    sehingga contoh Kode Seri Faktur Pajak selengkapnya adalah
        __________________

        ABCDE-002-0000001
        __________________

3.  Karena dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 
    tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tatacara Penyampaian dan Tatacara 
    Pembetulan Faktur Pajak Standar tidak diatur tentang warna Faktur Pajak Standar, maka supaya tidak 
    menimbulkan keragu-raguan dengan ini diberikan pengaturan sebagai berikut:
    Lembar ke-satu  :   warna putih.
    Lembar ke-dua   :   warna putih atau warna lain yang dikehendaki.
    Lembar ke-tiga  :   warna putih atau warna lain yang dikehendaki (apabila diperlukan).

4.  Penggantian Kode Seri Faktur Pajak agar dilakukan dengan menggunakan sarana sebagai berikut:
    a.  Untuk PKP Lama yang telah mendaftar sebelum 1 April 1995:
        -   Surat pengantar pemberian Kode Seri Faktur Pajak (Contoh Lampiran I)
        -   Surat pemberitahuan penggantian Kode Seri Faktur Pajak (Contoh Lampiran II)

    b.  Untuk PKP Baru yang terdaftar 1 April 1995 dan selanjutnya:
        -   Surat pengantar pemberian Kode Seri Faktur Pajak (Contoh Lampiran III)
        -   Surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP 4.2)

5.  Para Kepala KPP diminta segera menyebarluaskan ketentuan ini kepada para PKP dengan cara 
    mengirimkan surat pemberitahuan sebagaimana contoh terlampir.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER