DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.7/2002

                        TENTANG

                   KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN PPN DAN PPn BM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

I.  UMUM

    1.  Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn 
        BM) dapat dilakukan dalam rangka pemeriksaan lengkap (semua jenis pajak) atau 
        pemeriksaan sederhana untuk satu jenis pajak (PPN dan PPn BM).

    2.  Pemeriksaan Sederhana PPN dan PPnBM dilakukan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak 
        (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan.

    3.  Dalam hal tertentu pemeriksaan PPN dan PPn BM dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana 
        Pemeriksaan Pajak (UP3) Lengkap, dan dapat dikembangkan menjadi pemeriksaan lengkap 
        (seluruh jenis pajak).

    4.  Dalam melaksanakan Pemeriksaan Sederhana PPN dan PPn BM, Pemeriksa Pajak harus 
        memenuhi ketentuan sebagai berikut:
        4.1 Memiliki Tanda Pengenal sebagai Pemeriksa yang dilengkapi dengan SP3.
        4.2 Melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai dengan prosedur-prosedur dan teknik-
            teknik pemeriksaan yang lazim.
        4.3 Pemeriksaan dilakukan pada jam kerja dan apabila dipandang perlu dapat  dilanjutkan 
            di luar jam kerja.
        4.4 Pemeriksa harus memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen termasuk data 
            elektronik baik finansial, nonfinansial maupun korespondensi lainnya yang menjadi 
            dasar atau pendukung pembukuan yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau 
            pekerjaan bebas Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk masa pajak yang diperiksa.
        4.5 Untuk setiap kegiatan pemeriksaan harus dibuat Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
        4.6 KKP adalah dasar untuk membuat Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP).
        4.7 Hasil temuan pemeriksaan sederhana harus diberitahukan kepada Wajib Pajak (PKP), 
            sebagai bahan untuk pembahasan akhir.
        4.8 Setiap Laporan Pemeriksaan Pajak harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang dapat 
            ditindaklanjuti dengan Nota Penghitungan Pajak sebagai dasar penerbitan surat 
            ketetapan pajak. Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana dibidang 
            perpajakan, pemeriksa harus mengusulkan ke Kanwil atasannya untuk dilakukan 
            pemeriksaan Bukti Permulaan.
        4.9 Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala 
            sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka 
            pemeriksaan.

    5.  Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak untuk:
        a.  Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah 4 (empat) minggu terhitung sejak saat Surat 
            Panggilan dikirimkan kepada Wajib Pajak (PKP);
        b.  Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah 1 (satu) bulan terhitung sejak saat Surat 
            Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak (PKP);
        c.  Pemeriksaan PPN oleh UP3 Lengkap adalah 2 (dua) bulan terhitung sejak saat Surat 
            Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak (PKP).

    6.  Apabila karena sesuatu alasan tertentu pemeriksaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka 
        waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, jangka waktu 
        penyelesaian pemeriksaan dapat diperpanjang dengan ketentuan:
        a.  Pemeriksaan Sederhana Kantor dapat diperpanjang dari 4 (empat) minggu menjadi 
            paling lama 6 (enam) minggu;
        b.  Pemeriksaan Sederhana Lapangan dapat diperpanjang dari 1 (satu) bulan menjadi 
            paling lama 2 (dua) bulan;
        c.  Pemeriksaan PPN oleh UP3 Lengkap dapat diperpanjang dari 2 (dua) bulan menjadi 
            paling lama 6 (enam) bulan.
        Dalam hal pemeriksaan berkembang menjadi pemeriksaan seluruh jenis pajak, jangka waktu 
        pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    7.  Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan harus diberitahukan kepada Kepala 
        Kantor Wilayah DJP atasannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya batas waktu 
        penyelesaian pemeriksaan untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor dan 1 (satu) minggu untuk 
        Pemeriksaan Lapangan.

    8.  Wajib Pajak yang sudah mendapatkan fasilitas Pengembalian Pendahuluan Pajak untuk SPT 
        Masa PPN dapat dilakukan pemeriksaan apabila terdapat data baru, data yang semula belum 
        terungkap atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

    9.  Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa harus waspada atas beberapa tipe pelanggaran 
        pajak yang dilakukan Wajib Pajak (PKP) terhadap PPN dan PPn BM, antara lain:
        a.  Alamat/tempat kedudukan Wajib Pajak (PKP), alamat Pengurus Palsu, tidak jelas, 
            tidak sesuai dengan pengukuhan atau sering pindah alamat.
        b.  Kegiatan Wajib Pajak (PKP) tidak ada, tidak jelas, atau tidak sesuai dengan 
            pengukuhan.
        c.  Wajib Pajak melakukan kegiatan sebagai PKP tetapi bukan/tidak/belum dikukuhkan 
            sebagai PKP.
        d.  Merendahkan/tidak melaporkan Pajak Keluaran atas BKP/JKP misalnya dengan cara:
            (1) Merendahkan/tidak melaporkan hasil penyerahan BKP/JKP secara lengkap.
            (2) Melaporkan ekspor yang sebenarnya adalah penjualan lokal.
            (3) Tidak memungut/menyetor PPN Keluaran atas penyerahan barang dan jasa 
                yang sebenarnya terutang PPN.
            (4) Menunda pelaporan Pajak Keluaran.
            (5) Merendahkan harga yang tercantum dalam faktur pajak dari harga 
                penyerahan yang sebenarnya.
            (6) Menggunakan rekening piutang pemegang saham sebagai penerimaan dari 
                penjualan.
            (7) Membuat retur penjualan fiktif.
            (8) Tidak melaporkan pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas BKP/
                JKP.
            (9) Melakukan ekspor fiktif (nama, alamat, NPWP dan nilai barang fiktif).
            (10)    Tidak menunjukkan/meminjamkan seluruh Rekening Koran yang 
                menampung seluruh hasil penjualan BKP/JKP.

        e.  Meninggikan Pajak Masukan dengan cara:
            (1) Meninggikan harga pembelian impor maupun lokal.
            (2) Mengkreditkan Pajak Masukan dari pembelian barang-barang yang tidak 
                mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan faktur pajak 
                masukan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 UU Nomor 18 Tahun 
                2000.
            (3) Meninggikan harga yang tercantum dalam faktur pajak dari harga beli yang 
                sebenarnya.
            (4) Melaporkan pembelian barang dari non-PKP menjadi pembelian dari PKP atau 
                dengan cara mendapatkan faktur pajak masukan yang tidak dilakukan dalam 
                transaksi perolehan BKP/JKP.
            (5) Mengkreditkan Pajak Masukan yang masa pajaknya tidak sama sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 18 TAHUN 2000.
            (6) Mengkreditkan faktur pajak Masukan lebih dari satu kali.
            (7) Mengkreditkan faktur pajak bermasalah, misalnya dalam usaha ekspor-
                impor dan perdagangan.
            (8) Mengkreditkan faktur pajak dari Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai 
                PKP.
            (9) Mengkreditkan Pajak Masukan atas barang-barang modal di mana Pajak 
                Masukan dimaksud (pada sisi lain) juga diperhitungkan sebagai salah satu 
                komponen harga perolehan (costs) harta yang disusutkan dan/atau 
                mengkreditkan Pajak Masukan di mana Pajak Masukan dimaksud juga 
                diperhitungkan sebagai salah satu komponen biaya (expenses) yang 
                dibebankan pada periode terjadinya.
            (10)    Mencatat pembelian dari Pengusaha bukan PKP dan atas pembelian tersebut 
                faktur Pajak Masukannya bermasalah.
            (11)    Tidak melaporkan nota retur pembelian dalam SPT Masa PPN.
            (12)    Melakukan penyerahan barang impor ilegal dengan memungut PPN, dan 
                mengkreditkan faktur Pajak Masukan bermasalah.
            (13)    Mencari faktur Pajak keluaran dari PKP penjual (misalnya sektor 
                perdagangan) atas transaksi yang dilakukan yang seharusnya tidak terutang
                PPN.
            (14)    Mengkreditkan PPN Impor yang dilakukan oleh Importir atas barang indent 
                yang hanya mendapatkan fee seolah-olah barang impor tersebut milik 
                importir sendiri.
        f.  Melakukan kesalahan akuntansi atau rekayasa pembukuan.
        g.  Mengkreditkan Pajak Masukan dari PKP fiktif atau Pengusaha Penerbit Faktur Pajak 
            bermasalah.
        h.  Mencermati Faktur Pajak Masukan yang cacat.

    10. Sesuai dengan hakekat PPN yaitu pajak atas nilai tambah, selama pengusaha masih 
        mbukukan adanya nilai tambah, pengembalian pajak hanya dapat terjadi dalam beberapa hal 
        seperti:
        (1) Penjualan ekspor;
        (2) Penyerahan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat;
        (3) Pengusaha menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya mendapat 
            fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut;
        (4) Penyerahan kepada Pemungut PPN;
        (5) Penumpukan Persediaan;
        (6) Perusahaan pada masa awal operasi.

II. PERSIAPAN PEMERIKSAAN

    1.  Mempelajari berkas PKP dan berkas data yang ada di KPP.
    2.  Melakukan analisis terhadap SPT Masa PPN dengan Setoran Masa PPh Badan, PPh Pasal 21, 
        untuk mendapatkan gambaran kegiatan perusahaan dan kewajaran setoran masa PPh Badan, 
        dan indikasi adanya penyimpangan di dalam penerbitan faktur pajak.
    3.  Melakukan konfirmasi atas kebenaran Faktur Pajak Masukan sebagai berikut:
        3.1 untuk Pajak Masukan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN sebelum Masa Pajak 
            Januari 2000 dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp. 20 juta lebih.
        3.2 untuk Pajak Masukan yang dilaporkan Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2000 
            dan seterusnya menggunakan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem 
            Informasi Perpajakan.
        3.3 bila dianggap perlu dapat dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga.
    4.  Melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPn BM sesuai 
        dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : SE-13/PJ.7/1997 tanggal 24 Desember 1997 dalam hal SSP lembar ke-2 tidak 
        dijumpai dalam berkas Wajib Pajak.
    5.  Waspadai jawaban konfirmasi yang menyatakan jawaban "tidak ada" berubah menjadi "ada".
    6.  Membuat jadwal persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian pemeriksaan.

III.    PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

    1.  Pelaksanaan pemeriksaan Sederhana Kantor di KPP
        1.1 Memanggil Wajib Pajak dengan Surat Panggilan.
        1.2 Menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan.
        1.3 Meminjam buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang diperlukan, yang 
            dapat berupa foto copy (dilegalisir) maupun data elektronik.
        1.4 Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan.

    2.  Pelaksanaan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak
        2.1 Memperlihatkan Tanda Pengenal sebagai Pemeriksa.
        2.2 Memperlihatkan SP3.
        2.3 Menyampaikan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak 
            (PKP) yang diperiksa.
        2.4 Menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan.
        2.5 Meminjam buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang diperlukan, yang 
            dapat berupa fotokopi (dilegalisir) maupun data elektronik.
        2.6 Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan.

    3.  Prosedur Pemeriksaan
        Prosedur pemeriksaan di bawah ini adalah prosedur pemeriksaan yang perlu dilaksanakan 
        dalam setiap pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana PPN dan PPn BM.
        3.1 Prosedur Pemeriksaan Pembelian
            a.  Lakukan analisis mengenai arus barang, arus uang, dan arus utang dagang.
            b.  Lakukan pengecekan atas kebenaran transaksi pembelian:
                1.  pelajari kebijaksanaan dan prosedur mengenai pembelian, retur 
                    pembelian dan sebagainya,
                2.  dalam hal transaksi pembelian dilakukan dengan pihak-pihak yang 
                    mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                    2 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak 
                    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang 
                    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
                    Nomor 18 TAHUN 2000 (untuk selanjutnya disebut Undang-undang 
                    PPN), periksa dasar penetapan harga belinya dan volume transaksi 
                    selama masa yang diperiksa.

            c.  Lakukan pengujian atas transaksi pembelian:
                1.  bandingkan faktur pembelian mengenai kuantumnya, harga satuan, 
                    dengan dokumen pendukungnya, antara lain:
                    a)  Laporan Penerimaan Barang
                    b)  Bukti Pengiriman untuk pengembalian barang yang diretur
                    c)  Faktur Pajak yang bersangkutan
                    d)  Nota Retur yang bersangkutan
                    e)  Surat jalan barang
                    f)  Pesanan pembelian
                    g)  Dokumen non finansial yang terkait
                    h)  Dokumen pelunasan/pembayaran.
                2.  teliti syarat-syarat pembelian yang mengikat dengan pembebanan 
                    biaya-biaya dan pembayaran yang terkait;
                3.  teliti kebenaran jumlah pada faktur pembelian dan debet nota, 
                    termasuk penghitungan PPN-nya serta cocokkan dengan faktur 
                    pajaknya;
                4.  trasir pencatatan untuk transaksi pembelian dan retur pembelian ke 
                    buku Kas/Bank, pembelian, retur pembelian, dan buku atau kartu 
                    utang dagang.

            d.  Teliti pembelian yang sudah dibukukan dalam Buku Pembelian/Buku Kas/
                Bank tetapi barangnya belum diterima.

            e.  Dalam hal transaksi impor teliti dokumen impor misalnya PIB, L/C, B/L, Price 
                List, SSP PPN Impor, PPh Pasal 22 dan Debet Nota dari Bank, Invoice, biaya-
                biaya bongkar muat dan atau dokumen-dokumen jasa EMKL/EMKU untuk 
                menguji kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dari transaksi impor.

        3.2 Prosedur Pemeriksaan Penjualan
            a.  Lakukan pengujian kaitan antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang 
                dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Buku Penjualan, Buku Retur 
                Penjualan, Nota Retur, Buku Piutang Dagang, Buku Kas/Bank dan buku 
                penerimaan uang muka dengan menggunakan metode pengujian arus uang, 
                arus piutang dagang dan pengujian arus barang.

            b.  Dalam hal transaksi penjualan dilakukan dengan pihak-pihak yang 
                mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
                (2) Undang-undang PPN, periksa dasar penetapan harga jualnya dan 
                tentukan kewajarannya.

            c.  Lakukan penelaahan analitis untuk peredaran usaha dengan menggunakan 
                metode:
                a)  pengujian harga satuan
                b)  pengujian kewajaran peredaran dengan menggunakan pendekatan 
                    kapasitas produksi dan rendemen
                c)  pengujian perputaran persediaan
                d)  pengujian margin sebagai indikator nilai tambah
                e)  pengujian trend atau siklikal apabila ada pelonjakan peredaran dan 
                    penerbitan faktur pajak.

            d.  Yakinkan bahwa peredaran usaha selama masa yang diperiksa telah dicatat 
                secara lengkap dan benar berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung
                jawabkan dengan mempelajari kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian, 
                surat-menyurat yang berkenaan dengan kebijakan dan prosedur mengenai 
                penjualan, retur penjualan, potongan penjualan, pemberian kredit, dan 
                sebagainya.

            e.  Periksa retur penjualan ke bukti pengembalian barang, tanda terima barang, 
                nota retur, dan pencatatannya ke dalam buku atau kartu piutang dagang/
                buku atau kartu persediaan.

            f.  Periksa potongan penjualan dengan bukti-bukti pendukungnya (bukti intern/
                ekstern), dan catat pemberian potongan yang tidak sesuai dengan 
                kebijaksanaan pemberian potongan yang telah ditentukan.

            g.  Jika dipandang perlu, untuk transaksi penjualan yang signifikan lakukan 
                konfirmasi dengan pihak pembeli (jika Wajib Pajak tersebut diperiksa oleh 
                tim lain lakukan konfirmasi dengan tim lain tersebut).

            h.  Periksa faktur penjualan atau debet nota berdasarkan nomor urutnya untuk 
                melihat ada tidaknya penjualan yang tidak dilaporkan/dibuat faktur pajak.

            i.  Dalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C, B/L, 
                Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dari Deperindag/
                Dep. Kehutanan, Nota Kredit dari Bank atau Bukti Pembayaran lainnya, 
                Invoice, Kontrak Penjualan, Kuota, biaya muat dan atau dokumen-dokumen 
                jasa EMKL/EMKU untuk menguji kebenaran transaksi ekspor.

        3.3 Prosedur Pemeriksaan Persediaan
            a.  Lakukan penelitian jumlah fisik bahan baku/penolong, barang dalam proses 
                dan barang jadi saat dilakukan pemeriksaan dan cocokkan dengan kartu 
                persediaan.
            b.  Lakukan rekonsiliasi persediaan sejak saat pemeriksaan sampai dengan 
                akhir masa pajak yang diperiksa untuk mengetahui saldo akhir masa yang 
                diperiksa.
            c.  Dalam hal barang jadi disimpan pada pihak ketiga (barang konsinyasi) yang 
                benar-benar merupakan penyerahan kena pajak, lakukan konfirmasi atas 
                barang tersebut.
            d.  Bandingkan antara hasil penghitungan persediaan dan catatan persediaan di 
                gudang serta catatan persediaan bagian akuntansi.
            e.  Tentukan jumlah dalam unit bahan baku/penolong yang dipergunakan pada 
                masa yang diperiksa misalnya dengan pendekatan : 
                saldo awal + pembelian - pemakaian sendiri - saldo akhir = pemakaian untuk 
                produksi.
            f.  Tentukan jumlah dalam unit barang jadi yang dijual pada masa yang 
                diperiksa, misalnya dengan pendekatan : saldo awal + hasil produksi 
                (pembelian) - pemakaian sendiri - pemberian cuma-cuma - saldo akhir = 
                penjualan.

        3.4 Prosedur Pemeriksaan Produksi
            a.  Kenali jenis, macam dan satuan barang yang diproduksi.
            b.  Kenali bahan baku/penolong yang digunakan untuk proses produksi.
            c.  Periksa proses produksi, kapasitas produksi dan standar konversi/formula/
                resep.
            d.  Dapatkan angka-angka rendemen untuk setiap jenis dan macam barang 
                yang diproduksi.
            e.  Lakukan evaluasi kewajaran jumlah produksi yang dilaporkan dengan 
                membandingkannya pada perhitungan produksi sesuai rendemen dan 
                pemakaian bahan baku/penolong dan kapasitas produksinya.
            f.  Periksa hasil produksi perusahaan yang diberikan secara cuma-cuma dan 
                atau dipakai sendiri dan teliti penghitungan PPN atas penyerahan tersebut.

        3.5 Tehnik Pemeriksaan Pajak Keluaran, Pajak Masukan dan PPn Barang Mewah dapat 
            dilihat pada Lampiran 1.

        3.6 Penerapan prosedur pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1 - 3.5 di 
            atas dilakukan menurut keperluan, dan luas serta kedalamannya disesuaikan dengan
            kondisi yang dihadapi menurut keadaan dan jangka waktu penyelesaian 
            pemeriksaan.

IV. PELAPORAN

    1.  Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak.

    2.  Laporan pemeriksaan Pajak disusun dengan sistematika sebagai berikut:
        I.  Umum
        II. Pelaksanaan Pemeriksaan
        III.    Hasil Pemeriksaan
        IV. Kesimpulan dan Usul Pemeriksa

    3.  LPP harus dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
        a.  SP3
        b.  Daftar Penghitungan PPN untuk seluruh masa pajak yang diperiksa
        c.  Daftar Surat Setoran Pajak
        d.  Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
        e.  Surat Persetujuan Hasil Pemeriksaan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan
        f.  Lain-lain

    4.  Hasil Pemeriksaan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak (PKP).

    5.  Apabila Wajib Pajak (PKP) menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, maka Wajib Pajak (PKP) 
        diminta untuk menandatangani Lembar Pernyataan Persetujuan Wajib Pajak dan 
        menyampaikannya kepada Pemeriksa paling lambat 3 (tiga) hari sejak Surat Pemberitahuan 
        Hasil Pemeriksaan diterima. Namun, apabila Wajib Pajak (PKP) tidak menyetujui sebagian 
        atau seluruh hasil pemeriksaan, Wajib Pajak (PKP) dapat memberikan tanggapan secara 
        tertulis atas pemberitahuan hasil pemeriksaan tersebut dan menyampaikannya kepada 
        Pemeriksa dalam batas waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak Surat Pemberitahuan Hasil 
        Pemeriksaan diterima. Tanggapan atas hasil pemeriksaan dari Wajib Pajak (PKP) tersebut 
        disampaikan kepada Pemeriksa sebelum dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

    6.  Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka 
        tanggapan atas hasil pemeriksaan dari Wajib Pajak (PKP) harus ditindaklanjuti dengan 
        Pembahasan Akhir (closing conference) dengan Wajib Pajak (PKP) dalam batas waktu paling 
        lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tanggapan tersebut.

    7.  Khusus untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor dalam rangka meningkatkan efisiensi 
        pemeriksaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dipercepat.

    8.  Kesimpulan Pembahasan Akhir atas Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil 
        Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak (PKP).

    9.  Apabila Wajib Pajak (PKP) menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, 
        maka Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Hasil 
        Pemeriksaan.

    10. Apabila Wajib Pajak (PKP) tidak memberikan tanggapan atas Pemberitahuan Hasil 
        Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kepada Wajib Pajak (PKP) 
        dikirim Surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

    11. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan Wajib Pajak (PKP) 
        tetap tidak hadir, maka Tim Pemeriksa harus membuat dan menandatangani Berita Acara 
        Ketidakhadiran Wajib Pajak (PKP).

    12. Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan untuk pembuatan Nota Penghitungan Pajak dan 
        sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak. dapat dilihat pada Lampiran 2.

V.  PETUNJUK ADANYA TINDAK PIDANA

    Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi Wajib Pajak (PKP) melakukan kegiatan 
    sebagaimana tercantum pada Romawi I angka 9 a, b, c, d, e, f, g, dan h yang berakibat merugikan 
    negara, maka dibuat laporan sumier sesuai dengan angka I nomor 4.8.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO