DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.6/1996

                        TENTANG

    PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PBB PERTAMBANGAN MIGAS YANG PEMBAYARANNYA DILAKUKAN OLEH 
                          DITJEN LEMBAGA KEUANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-66/PJ.6/1995 tanggal 20 Nopember 1995 perihal Realisasi 
Penerimaan PBB Sektor Pertambangan yang Dimasukkan sebagai Penerimaan PBB Sektor Perkotaan, dan 
untuk meningkatkan penggalian potensi PBB khususnya PBB Sektor Perkotaan, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1.  Bahwa mulai tahun anggaran 1996/1997 penerimaan PBB Pertambangan atas seluruh Asset 
    Pertamina/KPS baik yang berada di dalam lingkungan emplasemen Pertamina/KPS maupun yang 
    berada di luar lingkungan emplasemen Pertamina/KPS seperti rumah jabatan/operasional, selama 
    pembayarannya dilakukan oleh Ditjen Lembaga Keuangan cq Direktorat Penerimaan Minyak dan 
    Bukan Pajak, penerimaannya dimasukkan sebagai penerimaan PBB Sektor Pertambangan.

2.  Dengan demikian ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    No. SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juni 1994 butir III.2.b dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK