DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  2 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.43/1996

                        TENTANG

              PPh PASAL 21 ATAS PENARIKAN DANA PENSIUN(SERI PPh PASAL 21 NOMOR 1)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa Wajib Pajak mengenai penarikan dana yang dilakukan 
beberapa kali dalam 1 (satu) tahun takwim pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri 
Keuangan oleh peserta program pensiun, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 11 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02/PJ./1994 sebagaimana
    telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-30/PJ./1995, atas penghasilan bruto
    berupa penarikan dana oleh peserta program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah
    disahkan Menteri Keuangan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994.

2.  Sesuai dengan butir 1 di atas, maka apabila penarikan dana pensiun tersebut dilakukan beberapa kali
    dalam satu tahun takwim, pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan dengan ketentuan
    sebagai berikut :
    -   Tarif 10% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif sampai dengan Rp. 25.000.000,00;
    -   Tarif 15% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif di atas Rp.25.000.000,00 sampai 
        dengan Rp. 50.000.000,00;
    -   Tarif 30% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif di atas Rp.50.000.000,00.

    Untuk lebih jelasnya diberikan contoh sebagai berikut :
    A peserta program iuran pasti dari suatu dana pensiun lembaga keuangan, dalam tahun 1995 
    melakukan penarikan dana sebagai berikut :
    -   dalam bulan Februari 1995 penarikan sebesar Rp.10.000.000,00;
    -   dalam bulan Mei 1995 penarikan sebesar Rp.20.000.000,00; dan
    -   dalam bulan Agustus 1995 penarikan sebesar Rp.26.000.000,00.

    Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong oleh dana pensiun tersebut untuk masing-masing
    penarikan adalah :
    a.  atas penarikan bulan Februari 1995 sebesar Rp.10.000.000,00 adalah sebesar 
        10%x Rp.10.000.000,00           = Rp. 1.000.000,00

    b.  atas penarikan bulan Mei 1995 sebesar Rp. 20.000.000,00 adalah sebesar :
        10% x Rp.15.000.000,00          = Rp.1.500.000,00
        15% x Rp.5.000.000,00           = Rp.750.000,00
        Jumlah PPh Pasal 21             = Rp.2.250.000,00

        Penjelasan :
        Karena jumlah kumulatif penarikan dana s.d. bulan Mei 1995 telah melebihi Rp. 25.000.000,00, 
        maka sampai dengan terpenuhinya jumlah kumulatif sebesar Rp.25.000.000,00 diterapkan 
        tarif 10% sedangkan terhadap jumlah yang melebihi Rp. 25.000.000,00 diterapkan tarif 15%.

    c.  atas penarikan bulan Agustus 1995 sebesar Rp.26.000.000,00 adalah sebesar :
        15% x Rp.20.000.000,00          = Rp.3.000.000,00
        30% x Rp.6.000.000,00           = Rp.1.800.000,00
        Jumlah PPh Pasal 21             = Rp.4.800.000,00

        Penjelasan :
        Karena jumlah kumulatif penarikan dana s.d. bulan Agustus 1995 telah melebihi 
        Rp. 50.000.000,00, maka sampai dengan terpenuhinya jumlah kumulatif sebesar 
        Rp. 50.000.000,00 diterapkan tarif 15% sedang terhadap jumlah yang melebihi 
        Rp. 50.000.000,00 diterapkan tarif 30%.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER