DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.3/1995

                        TENTANG

                      PENGERTIAN PENANGGUNG PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan perihal tersebut pada pokok surat, maka agar tidak menimbulkan 
keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, 
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak 
    tertentu.

    Yang dimaksud dengan "termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu" adalah bahwa 
    dalam pengertian orang pribadi atau badan termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotong 
    pajak tertentu.

2.  Memperhatikan uraian pada butir 1, maka pengertian Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 huruf u termasuk pula pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.

3.  Oleh karena pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu termasuk dalam pengertian Wajib Pajak 
    dan Penanggung Pajak, maka kepadanya dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau surat 
    ketetapan pajak dan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER