DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  5 Januari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.23/1994

                        TENTANG

                   PENGIRIMAN SURAT DINAS PERLAKUAN KHUSUS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana Saudara ketahui bahwa Perjanjian Kerjasama dengan Perum Pos dan Giro tentang Pengiriman 
Surat dengan Perlakuan Khusus diadakan pada tanggal 9 Desember 1988 Nomor PRJ-01/PJ.1/1988 dan Nomor 
41301/DIROPPOS/1988 telah berakhir pada tanggal 8 Desember 1993. Oleh karena itu untuk melanjutkan 
Perjanjian Kerjasama yang lama, maka terhitung sejak tanggal 9 Desember 1993 telah diadakan Perjanjian 
Kerjasama yang baru antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum Pos dan Giro dengan 
Nomor : 46/PJ.1/1993 dan Nomor : 40200/DIROPPOS/1993 (untuk jelasnya fotocopy terlampir). Pada umumnya 
tata cara dalam Perjanjian Kerjasama yang baru tetap sama dengan Perjanjian Kerjasama yang lama, kecuali 
mengenai Kantor Pengiriman dan Tarif terhitung sejak Tahun Anggaran 1994/1995.

Dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama tersebut diminta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Kantor Pengirim
    Sampai dengan Tahun Anggaran 1993/1994 Kantor Pengirim surat Dinas Perlakuan Khusus masih 
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak. Namun, 
    mulai Tahun Anggaran 1994/1995 unit Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang dapat melakukan 
    pengiriman surat dengan Perlakuan Khusus hanya Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Surat-surat yang dapat dikirimkan dengan Perlakuan Khusus
    2.1.    Mengingat keterbatasan dana maka surat-surat yang boleh dikirimkan dengan Perlakuan 
        Khusus adalah :
        a.  KP.PDIP 4.20 (Kartu NPWP)
        b.  KP.PDIP 4.21 (Bukti Pendaftaran WP)
        c.  KP.PDIP 4.22 (Pengukuhan PKP)
        d.  Semua SPT PPh Tahunan
        e.  SPb, SKP, SKPT, SKKPP, SKPKPP, SPMKP, SPT.
        f.  Surat Keputusan Keberatan;
        Adapun Surat-surat dinas lainnya supaya dikirimkan sebagai Surat Dinas Biasa.

    2.2.    Alamat pihak yang dituju harus lengkap, jelas dan berada di wilayah Kantor Pos dan Giro yang 
        termasuk dalam jaringan Pos Surat Kilat Khusus dan Surat Kilat. Surat-surat yang alamatnya 
        nyata-nyata tidak lengkap/tidak jelas, seperti hanya mencantumkan nama jalan saja, nomor 
        RT/RW atau nama desa saja, supaya dikirimkan; sebagai Surat Dinas Biasa. Walaupun 
        demikian, apabila di daerah Saudara pada umumnya banyak alamat yang bersifat umum, 
        hanya mencantumkan seperti nama Banjar, Desa, Kelurahan, RT/RW saja tetapi dianggap 
        perlu penyampaiannya dengan Surat Perlakuan Khusus, maka Saudara terlebih dahulu harus 
        membicarakannya untuk mencapai kesepakatan dengan Kepala Kantor Pos dan Giro 
        setempat.

3.  Sampul Surat Perlakuan Khusus.
    Pengiriman Surat Perlakuan Khusus menggunakan sampul Khusus dengan ciri-ciri :
    a.  Sampul dibuat dalam ukuran besar atau kecil serta warna putih atau coklat;
    b.  Di sebelah kiri atas tercetak nama dan alamat Kantor Pengirim;
    c.  Di sebelah tengah atas dibubuhkan teraan atau cap DINAS PERLAKUAN KHUSUS dan 
        di bawahnya tertera nomor dan tanggal surat Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal 
        Pajak dengan Perum Pos dan Giro;

        Contoh cap :
        ---------------------------------------------------------
            DINAS PERLAKUAN KHUSUS      
        ---------------------------------------------------------
         Nomor      :   46/PJ.1/1993        
         Nomor      :   40200/DIROPPOS/1993 
         Tanggal    :   9 Desember 1993     
        ---------------------------------------------------------

    d.  Di sebelah kiri bawah dibubuhkan cap dinas/cap jabatan pengirim.

4.  Biaya Pengiriman Surat dengan Perlakuan Khusus.
    Untuk Tahun Anggaan 1993/1994 biaya surat dengan Perlakuan Khusus tetap sebesar Rp. 500,- 
    (Lima Ratus Rupiah). Terhitung mulai Tahun Anggaran 1994/1995 biaya pengiriman Surat Perlakuan 
    Khusus sebesar Rp. 600,- (Enam Ratus Rupiah) untuk setiap surat tanpa memperhatikan tingkat 
    beratnya.

5.  Pembayaran biaya pengiriman surat dengan Perlakuan Khusus.

    5.1.    Untuk Tahun Anggaran 1993/1994 pembayaran biaya pengiriman surat Perlakuan Khusus yang 
        dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
        dilakukan seperti dalam Perjanjian Kerjasama lama yaitu melalui Kepala Kantor Wilayah 
        Direktorat Jenderal Pajak.

    5.2.    Mulai Tahun Anggaran 1994/1995 :
        a.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
            Biaya pengiriman Surat Perlakuan Khusus yang dikirim oleh Kantor Pusat Direktorat 
            Jenderal Pajak, pembayarannya dilakukan melalui Kepala Bagian Umum KP. DJP.
        b.  Kantor Pelayanan Pajak.
            Pembayaran biaya pengiriman Surat Perlakuan Khusus dilakukan melalui Kantor 
            Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

6.  Resi Surat dan Surat-surat Kempos.
    Kantor Pos dan Giro akan menyerahkan Resi Surat yang telah ditandatangani oleh penerima dan surat 
    yang tidak dapat disampaikan beserta Resinya yang telah diberi keterangan oleh petugas Pos (setelah 
    diusahakan oleh petugas Pos tersebut mendapatkan informasi kepada pihak-pihak yang terkait) 
    mengenai sebab tidak dapat disampaikan dan informasi alamat baru Wajib Pajak, penghuni baru di 
    alamat tersebut kepada Saudara. Untuk itu resi dan Sampul Surat yang bertalian agar ditatausahakan 
    dengan baik, karena dokumen tersebut menjadi bukti dalam persyaratan mengajukan klaim.

7.  Klaim atas biaya pengiriman yang telah dibayar

    Saudara dapat mengajukan klaim atas biaya pengiriman Surat Perlakuan Khusus kepada Kepala 
    Kantor Pos dan Giro setempat dalam hal :

    a.  Surat-surat disampaikan melewati batas waktu pengantaran surat sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 5 ayat (1) Perjanjian Kerjasama;
    b.  Surat-surat yang tidak dapat disampaikan tidak disertai keterangan sebagaimana dimaksud 
        dalam pasal 5 ayat (3) Perjanjian Kerjasama;

    Dalam menyampaikan klaim Saudara harus menyampaikan Daftar Klaim disertai bukti-bukti berupa 
    Resi atau Sampul yang bertalian. Untuk Tahun anggaran 1993/1994 Pembayaran Klaim yang terima 
    dari Kepala Kantor Pos dan Giro setempat agar dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak yang bersangkutan, sedangkan mulai Tahun Anggaran 1994/1995 tidak diperlukan lagi 
    dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

8.  Koodinasi pelaksanaan di daerah
    Untuk lebih mendayagunakan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama di tingkat daerah maka Kepala Kantor 
    Wilayah DJP agar membentuk Tim Koordinasi dan mengadakan koordinasi dengan Kepala Kantor 
    Wilayah Pos dan Giro dan/atau UPT Perum Pos dan Giro di Daerah. Pertemuan dilakukan 6 (enam) 
    bulan sekali untuk membicarakan dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masing-masing 
    pihak. Pada setiap akhir tahun Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menyampaikan 
    laporan/permasalahan di lapangan serta saran-saran kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 
    selaku Ketua Tim Evaluasi Direktorat Jenderal Pajak.

9.  Dalam memanfaatkan Surat Perlakuan Khusus ini harus dilaksanakan berdasarkan prioritas dengan 
    memperhatikan keterbatasan dana yang dialokasikan kepada Saudara. Untuk itu terhadap surat-surat 
    Kempos agar dicatat di dalam Buku Register masing-masing sesuai dengan jenis suratnya serta 
    ditata/disimpan dengan baik. Selanjutnya diusahakan mencari alamat lain dari Wajib Pajak tersebut. 
    Apabila telah diketahui alamat baru Wajib pajak tersebut, maka pengantaran ulang oleh pihak Pos 
    dapat dilakukan tanpa dikenakan bea tambahan. Atas Wajib Pajak dengan status Kempos selama 2 
    (dua) tahun berturut-turut sebaiknya untuk pengiriman surat tahun berikutnya dilakukan melalui Surat 
    Dinas Biasa saja.

10. Untuk pelaksanaan Surat Perlakuan Khusus ini diminta agar Saudara mempelajari keseluruhan isi 
    Perjanjian Kerjasama tersebut dan segera menghubungi Kepala Kantor Pos dan Giro setempat guna 
    mengatur bersama-sama mengenai hal-hal teknis pengiriman surat yang lebih terperinci sesuai dengan 
    kondisi setempat.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO