DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Januari 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ./1993

                        TENTANG

            PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG ASING BAGI PERUSAHAAN 
    DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA DAN KONTRAK BAGI HASIL

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992 tanggal 5 Nopember 1992 
tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa asing bagi Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal 
Asing, Kontrak Karya dan kontrak Bagi Hasil. Untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan tersebut dengan ini 
diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992 tanggal 
    5 Nopember 1992 ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan bahasa asing dan mata uang asing adalah 
    bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

2.  Perusahaan yang dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan atau 
    pencatatan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
    a.  Perusahaan PMA, yaitu perusahaan yang merupakan penanaman modal dari luar negeri di 
        Indonesia dalam bentuk penanaman langsung sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 1992 tentang 
        Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman modal Asing. Apabila 
        perusahaan PMA tersebut berupa perusahaan patungan, sekurang-kurangnya 50% (lima puluh 
        persen) saham yang telah diterbitkan dimiliki oleh penanam modal asing tersebut.
    b.  Perusahaan Kontrak Karya adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang melakukan 
        kegiatan usaha di Indonesia berdasarkan perjanjian kontrak Karya dengan Pemerintah 
        Indonesia dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi.
    c.  Perusahaan Kontrak Bagi Hasil adalah perusahaan melakukan kegiatan usaha di Indonesia 
        berdasarkan kontrak bagi hasil dengan Pertamina dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi 
        pertambangan minyak dan gas bumi.

3.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1989 tanggal 8 Mei 1989 sebagaimana 
    dijelaskan lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.4/1989 tanggal 
    23 Juni 1989,  WP yang berusaha di bidang migas atau di bidang pertambangan umum, WP dalam 
    rangka PMA dan WP BUT dapat menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya, setelah 
    memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak 
    dimulainya penggunaan Bahasa Inggris tersebut.

    Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan bahwa WP BUT diperkenankan untuk 
    menggunakan fasilitas ini, untuk memudahkan BUT dalam konsolidasi pembukuan dengan kantor 
    pusat mereka.

4.  Mengingat bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1989 tetap berlaku, maka apabila 
    WP PMA, WP Kontrak Karya, WP Kontrak Bagi Hasil ingin menggunakan mata uang Dollar Amerika 
    Serikat dalam melaksanakan pembukuannya maka harus mengikuti prosedur permohonan 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992. Apabila WP 
    tersebut hanya ingin menggunakan Bahasa Inggris, maka cukup dengan memberitahukan kepada 
    Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan prosedur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    444/KMK.04/1989 dan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dengan SE-27/PJ.4/1989.

5.  a.  Permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing 
        diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Penghasilan, 
        paling lambat sudah diterima dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tahun buku dimulai.

    b.  Tanggal permohonan diterima adalah sesuai dengan tanggal cap pos apabila permohonan 
        dikirim melalui pos tercatat atau tanggal pada bukti tanda terima apabila disampaikan 
        langsung ke Direktorat PPh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    c.  Permohonan yang diterima setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak 
        dapat dipertimbangkan. 

        Kepada WP pemohon diberikan surat pemberitahuan bahwa permohonannya tidak dapat 
        dipertimbangkan.

        WP yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan lagi untuk menyelenggarakan 
        pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun pajak 
        berikutnya.

6.  Permohonan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
    Amerika Serikat tersebut harus dilampiri dengan :
    a.  Bagi WP PMA sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a :
        1.  Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Presiden;
        2.  Keputusan Pemberian Fasilitas/Keringanan Pajak dan Bea Masuk.

    b.  Bagi Perusahaan Patungan, baik dalam rangka PMA maupun tidak :
        1.  Akte Notaris pendirian perusahaan;
        2.  Izin usaha;
        3.  Bukti-bukti dokumen penyertaan modal

    c.  WP Kontrak Karya di bidang pertambangan umum :
        -   Kontrak Karya yang bersangkutan.

    d.  WP Kontrak Bagi Hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi :
        -   Kontrak Bagi Hasil yang bersangkutan.

    e.  WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) :
        -   Izin Usaha;
        -   Perjanjian keagenan dan/atau penunjukan representative di Indonesia.

7.  a.  Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas 
        permohonan WP untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang 
        Dollar Amerika Serikat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak 
        diterimanya permohonan WP dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran I Surat 
        Edaran ini.

        Dengan demikian maka kepada WP dapat diberikan kepastian paling lambat pada saat 
        dimulainya tahun buku WP yang bersangkutan.

        Tindasan Keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala KPP dimana WP pemohon terdaftar, 
        Kepala Karikpa yang bersangkutan dan kepada Kakanwil atasannya.

        KPP wajib menyimpan tindasan Keputusan tersebut ke dalam berkas WP yang bersangkutan 
        dan kemudian memberikan tanda/tulisan pada berkas WP bahwa WP tersebut 
        menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

    b.  Apabila Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusannya setelah lewat jangka waktu 
        30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka permohonan WP dianggap 
        diterima. Untuk memberikan kepastian kepada WP yang bersangkutan, Direktur Jenderal Pajak 
        memberitahukan hal tersebut kepada WP dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II 
        Surat Edaran ini.

    c.  Keputusan persetujuan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku sampai dicabut kembali.

8.  a.  Untuk memberikan pelayanan kepada para Wajib Pajak maka permohonan Wajib Pajak yang 
        telah diterima di KPP, Kanwil DJP dan di Kantor Pusat sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini 
        tetap akan diselesaikan. Oleh karena itu permohonan yang diterima di KPP dan di Kanwil DJP 
        sebelum tanggal Surat Edaran ini agar segera dikirim kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. 
        Direktur PPh untuk mendapat keputusan.

    b.  Para WP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat melengkapi permohonannya dengan 
        melampirkan surat-surat permohonan sebelumnya yang telah disampaikan ke KPP, Kantor 
        Wilayah atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    c.  Apabila permohonan dikabulkan maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan 
        untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Amerika Serikat 
        ditetapkan berlaku mulai Tahun Pajak 1992.

9.  Dalam menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, 
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1171/KMK.04/1992, konversi mata uang bukan Dollar Amerika Serikat ke Dollar Amerika Serikat 
    dilakukan sebagai berikut :
    (1) Pada awal penyelenggaraan
        Konversi mata uang neraca awal (akhir tahun lalu) dibuat berdasarkan kurs tengah Bank 
        Indonesia.

    (2) Selama tahun berjalan
        -   Untuk transaksi dalam negeri, konversi dilakukan dengan menggunakan kurs tengah 
            Bank Indonesia pada saat pencatatan transaksi (pengakuan) penghasilan atau 
            (pembebanan) biaya sesuai dengan metode pembukuan WP yang bersangkutan;

        -   Untuk transaksi luar negeri, konversi dilakukan berdasar kurs tengah Bank Indonesia 
            pada saat pembebanan rekening WP pada bank relasinya;

        -   Untuk keperluan pembayaran pajak (PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, 
            dan sebagainya) konversi dilakukan berdasar nilai tukar triwulanan yang berlaku 
            yang ditetapkan Menteri Keuangan.

    (3) Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
        Amerika Serikat wajib memasukkan SPT beserta lampirannya dalam Bahasa Indonesia dan 
        mata uang Rupiah. Nilai uang yang menjadi dasar penyusunan SPT tahun berikutnya termasuk 
        jumlah kompensasi kerugian adalah dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sedangkan 
        untuk perhitungan kredit pajak atau pajak yang telah disetor adalah nilai Rupiah historis nya.

        Neraca dan Rugi Laba beserta lampirannya disajikan dalam Bahasa Inggris dan mata uang 
        Dollar Amerika Serikat berdampingan dengan konversinya dalam Rupiah. Begitu juga untuk 
        kepentingan penerapan progresivitas tarif Pajak Penghasilan, Penghasilan Kena Pajak 
        dikonversikan dalam rupiah. Konversi dan pembayaran pajak dilakukan berdasarkan kurs 
        triwulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat SPT dimasukkan/kewajiban 
        pembayaran dilakukan.

10. Apabila pada suatu saat ternyata saham penanam modal luar negeri menjadi kurang dari 50% dari 
    saham perusahaan PMA sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, maka mulai tahun pajak 
    berikutnya, perusahaan yang bersangkutan tidak dapat menggunakan fasilitas sebagaimana 
    dimaksudkan dalam Surat Edaran ini. Dan selanjutnya nilai uang yang menjadi dasar penyusunan 
    SPT tahun berikutnya, termasuk kompensasi kerugian, adalah nilai mata uang Rupiah hasil konversi 
    SPT dan lampirannya tahun sebelumnya.

11. Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku sejak tahun buku 1992.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR IE MUHAMMAD