DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR SE - 01/PJ.132/2002

                        TENTANG

                        PERUBAHAN TARIF SEWA RUMAH NEGARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan 
Republik Indonesia Nomor S-135/SJ.1/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Penyampaian Keputusan Menteri 
Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang Sewa Rumah Negara 
dengan ini diberitahukan bahwa :

1.  Tarif sewa Rumah Negara atas seluruh Surat Ijin Penghunian Rumah Negara (SIPRN) yang telah 
    diterbitkan, secara otomatis beralih ke tarif sewa yang baru, sesuai dengan Keputusan Menteri 
    Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang Sewa 
    Rumah Negara.

2.  Tata cara perhitungan tarif sewa yang baru atas Rumah Negara adalah sebagai berikut :

    PERHITUNGAN SEWA RUMAH NEGARA:

    Rumus sewa:
    __________________________________

    Sb=2,75% x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb ) x Fk
    __________________________________

    Sb  :   Sewa bangunan per bulan
    2,75%   :   Prosentase sewa terhadap nilai bangunan
    Lb  :   Luas bangunan dalam meter persegi
    Hs  :   Harga satuan bangunan per meter persegi
    Ns  :   Nilai sisa bangunan/layak huni (60%)
    Fkb :   Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (%)
    Fk  :   Faktor keringanan sewa untuk PNS (5%)

    KETERANGAN :

    1.  PROSENTASE SEWA
        Prosentase sewa terhadap nilai bangunan 2,75%

    2.  LUAS BANGUNAN (Lb)
        Luas bangunan dalam meter persegi dihitung dari as ke as

    3.  HARGA SATUAN (Hs)
        a.  Harga satuan bangunan sesuai klasifikasi dalam keadaan baru berdasarkan Peraturan 
            Pemerintah Daerah Setempat (Kabupaten/Kota) pada tahun yang berjalan
        b.  Harga satuan bangunan, dengan:
            1.  Luas bangunan 36 - 95 m2 mengikuti harga satuan type C, D, E
            2.  Luas bangunan 96 - 185 m2 mengikuti harga satuan type B
            3.  Luas bangunan 186 m2 keatas mengikuti harga satuan type A
        c.  Harga satuan bangunan semi permanen (dinding bagian bawah batu/batako dan 
            bagian atas papan/anyaman bambu) 50% x Hs.

    4.  NILAI SISA BANGUNAN (Ns)
        Nilai sisa bangunan ditetapkan 60% sebagai bangunan layak huni. (Nilai sisa bangunan antara 
        20% s.d. 100% dengan rata-rata 60%)

    5.  FAKTOR KLASIFIKASI TANAH (Fkb)
        ________________________________________________________________________

        Klasifikasi tanah                   Kelas Bumi
        ________________________________________________________________________

        Penggunaan    A1 s.d. A10   A11 s.d. A20   A21 s.d. A30 A31 s.d. A40  A41 s.d. A50
        Bangunan      (%)        (%)             (%)           (%)                (%)
        ________________________________________________________________________

        Rumah          80         70              60       50          40
        ________________________________________________________________________

    6.  FAKTOR KERINGANAN (Fk)
        Faktor keringan sewa untuk PNS (5%)

    7.  SEWA RUMAH NEGARA DENGAN LUAS TANAH MELEBIHI STANDAR

        Standar luas Rumah Negara sesuai type:
        ____________________________________________

        Type        Luas Bangunan       Luas Tanah
        ____________________________________________

          A          250 m2       600 m2
          B          120 m2       350 m2
          C            70 m2          200 m2
          D            50 m2          120 m2
          E            36 m2          100 m2
        ____________________________________________

        Rumah Negara yang berdiri diatas persil dengan luas tanah melebihi luas standar lebih 
        dari 20% dikenakan sewa tambahan atas kelebihan luas tanah sebagai berikut:
        _________________________________

        St  =2% x [(Lt x NJOP) x Fk]/tahun
        _________________________________

        St  :   Sewa kelebihan tanah per tahun
        2%  :   Prosentase sewa tanah terhadap nilai tanah
        Lt  :   Luas kelebihan tanah dari standar dalam meter persegi
        NJOP    :   Nilai Jual Objek Pajak sesuai SPPT
        Fk  :   Faktor keringanan sewa untuk PNS (5%)

    8.  CONTOH PENGHITUNGAN SEWA

        Rumus Sewa:
        _________________________________

        Sb=2,75% x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb] x Fk
        _________________________________

        Contoh Perhitungan Sewa untuk Lokasi DKI Jakarta:
        Kelas Bumi : (A9), Fkb = 80%

        a. Eselon I = 2,75% x [250 m2 x Rp 864.000,- x 60% x 80%] x 5% = Rp 142.560,-/bln
        b. Eselon II    = 2,75% x [ 120 m2 x Rp 779.000,- x 60% x 80%] x 5% = Rp   61.696,-/bln
        c. Eselon III   = 2,75% x [  70 m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80%] x 5% = Rp   34.881,-/bln
        d. Eselon IV    = 2,75% x [  50 m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80%] x 5% = Rp   24.915,-/bln
        e. Eselon V = 2,75% x [  36 m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80%] x 5% = Rp   17.938,-/bln

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR