DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 2001

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 01/PJ.10/2001

                                  TENTANG

                           P3B INDONESIA - FINLANDIA

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Kementerian Keuangan Finlandia yang merupakan pihak yang berwenang 
(Competent Authority) menurut P3B Indonesia - Finlandia, bersama ini ditegaskan bahwa terhitung sejak 
1 Januari 2001, Finnish Export Credit plc (Suomen Vientiluotto Oyj) adalah institusi yang dibebaskan dari 
pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima/diperoleh berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf 
(b) butir (iii) dalam P3B Indonesia - Finlandia, menggantikan Finnish Export Credit Ltd.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK