Yth.   1. Direktur Audit;
    2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan audit berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-13/BC/2008 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan
Audit Cukai, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan audit sesuai
Program Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat
Edaran Direktur Jenderal ini.

Dalam hal pelaksanaan audit tidak terdapat dalam program audit kepabeanan dan audit cukai
sebagaimana dimaksud di atas, tim audit dapat mendasarkan pada program audit yang
sejenis atau mengambil langkah-langkah lain yang dipandang perlu.

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor:SE-18/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi
Laporan Hasil Audit dan Nomor: SE-18/BC/2008 tentang Program Audit dan Evaluasi Laporan
Hasil Audit dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   22 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332