Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor P-35/BC/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau,
dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:
A. Bahwa dalam PMK Nomor 203/PMK.011/2008, diatur hal-hal yang baru berkaitan
dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain:
1. Perubahan sistem tarif cukai hasil tembakau dari sistem tarif cukai gabungan
(advalorum dan spesifik) menjadi sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis
hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan golongan produksi
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan batasan harga jual eceran per batang
atau gram baik hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri atau yang di
impor.
2. Penyederhanaan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari 3 golongan
menjadi 2 golongan untuk hasil tembakau jenis SKM dan SPM. Untuk jenis SKT
tidak mengalami perubahan penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau,
sedangkan jenis TIS dilakukan penyederhanaan menjadi tanpa golongan.
3. Penghapusan ketentuan hasil tembakau yang diberikan kepada karyawan
pabrik dan pihak ketiga. Dengan kebijakan ini, maka hasil tembakau yang
diberikan kepada karyawan pabrik dan pihak ketiga mengikuti ketentuan tarif
cukai dan ketentuan lainnya yang berlaku umum.
4. Penghapusan pemberian insentif tarif cukai yang selama ini diberikan kepada
Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang berhasil mengekspor hasil tembakau
melebihi yang dijual di dalam negeri.
B. Perhitungan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
1. Perhitungan penetapan tarif cukai atas masing-masing merek hasil tembakau
yang HJEnya masih berlaku dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan
dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.
Sebagai contoh:
a. Merek #A# jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha
Pabrik hasil tembakau golongan I, dengan HJE yang berlaku saat ini
adalah Rp. 8.900.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang berlaku saat ini Rp. 8.900. Jika dibagi isi kemasan 12 batang
maka HJE/batang adalah Rp. 741,6. Karena hasil perhitungan tidak
bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp.
742. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual
eceran per batang atau gram layer 1 dengan rentang harga jual eceran
lebih dari Rp. 590 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah
Rp. 200 per batang.
b. Merek #B# jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha
Pabrik hasil tembakau golongan I, dengan HJE yang berlaku saat ini
adalah Rp. 8.050.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang berlaku saat ini Rp. 8.050. Jika dibagi isi kemasan 12 batang
maka HJE/batang adalah Rp. 670,8. Karena hasil perhitungan tidak
bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp.
671. Karena HJE/batang berada dalam batasan harga jual eceran per
batang atau gram layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari
Rp. 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 290 per
batang.
c. Merek #C# jenis SPM isi 20 batang, merupakan produk Pengusaha
Pabrik hasil tembakau golongan I, dengan HJE yang berlaku saat ini
adalah Rp. 7.500.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang berlaku saat ini Rp. 7.500. Jika dibagi isi kemasan 20 batang
maka HJE/batang adalah Rp. 375. Karena hasil perhitungan sudah bulat
maka angka tersebut menjadi dasar penetapan tarif cukainya.
Besarnya HJE/batang berada dalam batasan harga jual eceran per
batang atau gram layer 3 dengan rentang harga jual eceran paling
rendah Rp. 375 sampai dengan Rp. 450 per batang, maka penetapan
tarif cukainya adalah Rp. 185 per batang.
d. Merek #D# jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha
Pabrik hasil tembakau golongan III, dengan HJE yang berlaku saat ini
adalah Rp. 3.550.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
Tarif cukai yang berlaku saat ini adalah Rp. 30 per batang. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tarif cukainya
adalah Rp. 40 per batang maka penetapan tarif cukainya sekarang
adalah Rp. 40 per batang.
e. Merek #E# jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha
Pabrik hasil tembakau golongan III, dengan HJE yang berlaku saat ini
adalah Rp. 5.350.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang berlaku saat ini Rp. 5.350. Jika dibagi isi kemasan 12 batang
maka HJE/batang adalah Rp. 445,8. Karena hasil perhitungan tidak
bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp.
446. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual
eceran per batang atau gram layer 1 golongan II dengan rentang
harga jual eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka penetapan tarif
cukainya adalah Rp. 210 per batang.
f. Merek #F# jenis SKM isi 16 batang, merupakan produk Pengusaha
Pabrik hasil tembakau golongan II, dengan HJE yang berlaku saat ini
adalah Rp. 6.475.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang berlaku saat ini Rp. 6.475. Jika dibagi isi kemasan 16 batang
maka HJE/batang adalah Rp. 404,6. Karena hasil perhitungan tidak
bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp.
405. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual
eceran per batang atau gram layer 2 golongan II dengan rentang
harga jual eceran lebih dari Rp. 380 sampai dengan Rp. 430 per
batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 175 per batang.
g. Merek #G# jenis SKT isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha
Pabrik hasil tembakau golongan II, dengan HJE yang berlaku saat ini
adalah Rp. 3.575 Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai
berikut:
HJE yang berlaku saat ini Rp. 3.575. Jika dibagi isi kemasan 10 batang
maka HJE/batang adalah Rp. 357,5. Karena hasil perhitungan tidak
bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp.
358. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual
eceran per batang atau gram layer 2 golongan II dengan rentang
harga jual eceran lebih dari Rp. 349 sampai dengan Rp. 379 per
batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp. 80 per batang.
h. Merek #H# jenis TIS isi 100 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik
hasil tembakau golongan III, dengan HJE yang berlaku saat ini adalah
Rp. 4.000.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang berlaku saat ini Rp. 4.000. Jika dibagi isi kemasan 100 gram
maka HJE/gram adalah Rp. 40. Karena hasil perhitungan sudah bulat
maka angka tersebut menjadi dasar penetapan tarif cukainya.
Besarnya HJE/gram berada dalam batasan harga jual eceran per
batang atau gram layer 3 tanpa golongan dengan rentang harga jual
eceran paling rendah Rp. 40 sampai dengan Rp. 149 per gram, maka
penetapan tarif cukainya adalah Rp. 5 per gram.
i. Merek #H 1# jenis SPT isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha
Pabrik hasil tembakau tanpa golongan, dengan HJE yang berlaku saat
ini adalah Rp. 1.800.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang berlaku saat ini Rp. 1.800. #Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008, HJE minimum adalah Rp. 234 per
batang, maka HJE per kemasan untuk produk SPT tersebut disesuaikan
dan ditetapkan menjadi Rp. 2.350 (Rp. 234 per batang x 10 batang
= Rp. 2.340, dibulatkan kelipatan 25 ke atas menjadi Rp. 2.350)#.
HJE yang ditetapkan Rp. 2.350. Jika dibagi isi kemasan 10 batang maka
HJE/batang adalah Rp. 235. Karena hasil perhitungan sudah bulat maka
angka tersebut menjadi dasar penetapan tarif cukainya. Besarnya
HJE/batang berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau
gram golongan III tanpa layer dengan rentang harga jual eceran paling
rendah Rp. 234 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp.
40 per batang.
2. Perhitungan penetapan tarif cukai merek baru dilakukan oleh Kepala KPPBC
atas Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir didasarkan atas
permohonan Pengusaha Pabrik/Importir.
Sebagai contoh:
a. Pabrik #PR. HH# yang baru berdiri mengajukan penetapan tarif cukai
atas merek #H# (merek baru) jenis SKM dengan HJE diberitahukan
adalah Rp. 5.350 isi 12 batang.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang diberitahukan adalah Rp. 5.350. Jika dibagi isi kemasan 12
batang maka HJE/batang adalah Rp. 445,8. Karena hasil perhitungan
tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi
Rp. 446. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga
jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan II dengan rentang
harga jual eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka penetapan tarif
cukainya adalah Rp. 210 per batang.
b. Pabrik #PR. II# sudah lama berdiri, merupakan Pengusaha Pabrik jenis
SKM golongan I, mengajukan penetapan tarif cukai atas merek #I#
(merek baru) dengan HJE diberitahukan adalah Rp. 8.050 isi 12 batang.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang diberitahukan adalah Rp. 8.050. Jika dibagi isi kemasan 12
batang maka HJE/batang adalah Rp. 670,8. Karena hasil perhitungan
tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi
Rp. 671. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga
jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan I dengan rentang
harga jual eceran lebih dari Rp. 660 per batang, maka penetapan tarif
cukainya adalah Rp. 290 per batang.
3. Perhitungan penetapan penyesuaian tarif cukai Sebagai contoh:
a. Pabrik #PR. J# golongan I, jenis SKM, merek #J# dengan HJE per
kemasan Rp. 8.900, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp. 290 per batang.
Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp. 9.500. Harga Transaksi
Pasar tersebut jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami
kenaikan melebihi 5% yaitu sebesar 6,7%. Pabrik tersebut wajib
mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran
menjadi Rp. 9.500.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan
ditetapkan menjadi Rp. 9.500. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka
HJE/batang adalah Rp. 791,6. Karena hasil perhitungan tidak bulat
maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 792.
Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran
per batang atau gram layer 1 golongan I dengan rentang harga jual
eceran lebih dari Rp. 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya
adalah Rp. 290 per batang.
b. Pabrik #PR. K# golongan II (layer 2 golongan II), jenis SKM, merek #K#
dengan HJE per kemasan Rp. 5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp.
175 per batang. Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp. 5.500.
Harga Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan
mengalami kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui
harga jual eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut
wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual
eceran menjadi Rp. 5.500.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan
ditetapkan menjadi Rp. 5.500. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka
HJE/batang adalah Rp. 458,3. Karena hasil perhitungan tidak bulat
maka harus dibulatkan ke atas dalam satu rupiah menjadi Rp. 459.
Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran
per batang atau gram layer 1 golongan II dengan rentang harga jual
eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya
adalah Rp. 210 per batang.
c. Pabrik #PR. L# golongan II (layer 2 golongan II), jenis SKM, merek #L#
dengan HJE per kemasan Rp. 5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp.
175 per batang.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Cukai, merek tersebut di
pasaran pada wilayah dan dalam periode pemantauan tertentu
kedapatan dijual rata-rata melebihi HJE yaitu Rp. 5.500. Harga
Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami
kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual
eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib
mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran
menjadi Rp. 5.500. Direktur Cukai memberitahukan kepada Pengusaha
Pabrik tersebut. Dalam hal selama 30 hari tidak ada respon dari
Pengusaha Pabrik tersebut maka Direktur Cukai memberitahukan
kepada Kepala Kantor untuk melakukan penyesuaian tarif cukai.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE per kemasan untuk merek #L# disesuaikan dan ditetapkan menjadi
Rp. 5.500 berdasarkan Harga Transaksi Pasar tersebut. Jika dibagi isi
kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp. 458,3. Karena hasil
perhitungan tidak bulat maka harus dibulatkan ke atas dalam satu
rupiah menjadi Rp. 459. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam
batasan harga jual eceran per batang atau gram layer 1 golongan II
dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp. 430 per batang, maka
penetapan tarif cukainya adalah Rp. 210 per batang.
C. Untuk kelancaran penyediaan dan pemesanan pita cukai, Kepala Kantor segera
menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau atas masing-masing
merek hasil tembakau yang HJE-nya masih berlaku, dengan perhitungan sebagaimana
contoh dimaksud dalam butir B angka 1, dan keputusan penetapan tarif cukai hasil
tembakau tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2009.
D. Dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim 2008
produksinya kurang dari batasan jumlah produksi pabrik yang berlaku bagi Pengusaha
Pabrik hasil tembakau tersebut, maka Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat
mengajukan permohonan penurunan golongan kepada Kepala Kantor paling lambat
bulan Januari tahun 2009 dan sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali di
ajukan pada bulan Januari tahun 2009.
E. Larangan
1. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Pengusaha Pabrik hasil
tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan HJE yang masih berlaku atas
merek hasil tembakau yang dimilikinya.
2. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemberitahuan HJE merek baru tidak boleh
lebih rendah dari HJE yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang
dimilikinya dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang
sama.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332