15 Desember 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 37/BC/2006

                        TENTANG

           PETUNJUK PELAKSANAN PENGGUNAAN BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA 2007 (BTBMI 2007)

                DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya BTBMI 2007 yang disusun berdasarkan :
-   Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 
    tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor ;
-   Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006 
    tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective 
    Preferential Tariff (CEPT),

dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan penggunaannya sebagai berikut:

1.  UMUM

    1.1.    Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1993, Indonesia telah 
        menjadi contracting party dari the International, Convention on the Harmonized Description 
        and Coding System (HS Convention). Sebagai salah satu contracting party dari HS Convention,
        Indonesia telah beberapa kali menerbitkan dan menyempurnakan BTBMI, terakhir BTBMI 2004 
        yang disusun berdasarkan Amandemen HS 2002 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature
        (AHTN);

    1.2.    Sebagai salah satu negara ASEAN, Indonesia telah memberlakukan sistem klasifikasi barang 
        berdasarkan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) berdasarkan Protocol Governing 
        the Implementation of the ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) mulai 1 Januari 
        2004;

    1.3.    World Customs Organization (WCO) telah melakukan amandemen HS keempat yang mulai 
        berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Dengan adanya amandemen tersebut maka struktur 
        klasifikasi AHTN juga harus disesuaikan dengan amandemen HS tersebut dan sekaligus 
        dilakukan penyederhanaan sehingga menjadi lebih harmonis. Konsekuensinya, struktur 
        klasifikasi tarif yang berlaku selama ini juga harus direvisi sesuai dengan amandemen HS 
        keempat dan perubahan AHTN. Revisi tersebut dituangkan dalam keputusan-keputusan
        Menteri Keuangan tersebut di atas;

    1.4.    Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan di atas dengan optimal dan untuk 
        meningkatkan pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kegiatan perdagangan 
        internasional, maka dipandang perlu menerbitkan BTBMI 2007.

    1.5.    Materi pokok BTBMI 2007 terdiri atas :
        1.5.1.  Sistem klasifikasi barang impor yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri 
            Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006;
        1.5.2.  Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang ditetapkan berdasarkan 
            Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 
            15 Nopember 2006;
        1.5.3.  Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka skema Common 
            Effective Preferential Tariff (CEPT) for AFTA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan 
            Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 
            2006;
        1.5.4.  Besarnya pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan 
            berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik 
            Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) 
            sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
            tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan 
            Lembaran Negara Nomor 3986);
        1.5.5.  Pembebanan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditetapkan 
            berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 569/KMK.04/2000 
            dan Nomor 570/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
            Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KMK.03/2003 tanggal
            28 Januari 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
            620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004;
        1.5.6.  Ketentuan larangan/pembatasan impor barang tertentu yang antara lain ditetapkan 
            berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 
            230/MPP/KEP/7/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
            Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 751/MPP/KEP/11/2002 dan 
            tata niaga impor dan peredaran bahan berbahaya tertentu ditetapkan berdasarkan
            Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 418/MPP/KEP/6/2003 
            tanggal 17 Juni 2003 serta peraturan instansi teknis lainnya;
        1.5.7.  Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang 
            merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 
            digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-
            barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007.

2.  TEKNIS

    2.1.    BTBMI 2007 disusun dalam 9 kolom, terdiri atas:

        a.  Kolom pertama adalah kolom "Pos/Subpos/PosTarif" yang mencantumkan nomor pos/
            subpos sebagai berikut :
            1.  4 (empat) dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System-
                World Customs Organization (HS-WCO);
            2.  8 (delapan) digit berasal dari teks AHTN;
            3.  10 (sepuluh) digit merupakan teks berasal dari uraian barang dalam bahasa 
                Indonesia, kecuali :
                3.1.    yang 2 digit terakhirnya "00" (misalnya 1702.30.20.00) berasal dari 
                    teks AHTN;
                3.2.    yang 4 digit terakhirnya "00.00" (misalnya 1702.50.00.00) berasal 
                    dari teks HS-WCO.
            4.  4 (empat), 6 (enam) dan 10 (sepuluh) digit pada bab 98 merupakan teks 
                berasal dari uraian barang dalam bahasa Indonesia.

        b.  Kolom kedua adalah kolom "Uraian Barang" dalam bahasa Indonesia yang disusun 
            dengan pola sebagai berikut:
            1.  Uraian barang pada pos (4 digit) dan subpos (6 digit) merupakan terjemahan 
                dari teks HS-WCO;
            2.  Uraian barang pada subpos ASEAN (8 digit) merupakan terjemahan dari teks 
                AHTN;
            3.  Uraian barang pada pos tarif nasional (10 digit) merupakan teks berasal dari 
                uraian barang dalam bahasa Indonesia, kecuali:
                3.1.    yang 2 digit terakhirnya "00" (misalnya 1702.30.20.00) berasal dari 
                    teks AHTN;
                3.2.    yang 4 digit terakhirnya "00.00" (misalnya 1702.50.00.00) berasal 
                    dari teks HS - WCO.
            4.  Khusus uraian barang dalam bab 98 merupakan teks berasal dari uraian 
                barang dalam bahasa Indonesia.

        c.  Kolom ketiga adalah kolom "Description of Goods" dalam bahasa Inggris yang disusun 
            dengan pola sebagai berikut :
            1.  Uraian barang pos (4 digit) dan subpos (6 digit) merupakan teks HS-WCO 
                dalam bahasa Inggris;
            2.  Uraian barang pada subpos ASEAN (8 digit) merupakan teks AHTN dalam 
                bahasa Inggris;
            3.  Uraian barang pada pos tarif nasional (10 digit) merupakan terjemahan dari 
                teks bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris, kecuali :
                3.1.    yang 2 digit terakhirnya "00" (misalnya 1702.30.20.00) merupakan 
                    teks AHTN;
                3.2.    yang 4 digit terakhirnya "00.00" (misalnya 1702.50.00.00) merupakan 
                    teks asli HS - WCO.
            4.  Khusus uraian barang dalam bab 98 merupakan teks berasal dari uraian 
                barang dalam bahasa Indonesia.

        d.  Kolom keempat adalah kolom "Bea Masuk Umum" yang mencantumkan pembebanan 
            tarif bea masuk atas barang impor berlaku umum yang ditetapkan berdasarkan 
            Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 
            15 Nopember 2006;

        e.  Kolom kelima adalah kolom "Bea Masuk CEPT" yang mencantumkan pembebanan 
            tarif bea masuk yang berlaku untuk impor barang dari negara-negara ASEAN dalam 
            rangka Skema CEPT yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 
            Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006;

        f.  Kolom keenam adalah kolom "PPN" (Pajak Pertambahan Nilai) yang mencantumkan 
            pembebanan tarif PPN yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
            1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
            2000;

        g.  Kolom ketujuh adalah kolom "PPnBM" (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) yang 
            mencantumkan pembebanan tarif PPnBM yang ditetapkan berdasarkan Keputusan 
            Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 569/KMK.04/2000 dan Nomor 
            570/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
            Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KMK.03/2003 tanggal 28 Januari 2003
            dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 
            31 Desember 2004;

        h.  Kolom kedelapan adalah kolom "Larangan/Pembatasan" yang mencantumkan 
            ketentuan larangan atau pembatasan barang impor yang ditetapkan instansi teknis 
            terkait antara lain berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 
            Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
            Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 62/MPP/KEP/02/2001 dan tata niaga 
            impor dan peredaran bahan berbahaya tertentu ditetapkan berdasarkan Keputusan 
            Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/KEP/7/2000, serta ketentuan 
            instansi teknis lainnya;

        i.  Kolom kesembilan adalah kolom "Keterangan" yang disediakan untuk mencantumkan 
            keterangan tambahan yang dianggap perlu dan ketentuan lain yang belum ditampung 
            pada kolom-kolom sebelumnya.

    2.2.    Pencantuman tanda strip (-) pada kolom pembebanan tarif ditujukan untuk hal-hal sebagai 
        berikut:
        a.  Tanda strip (-) pada kolom Bea Masuk CEPT berarti komoditi pada pos tarif 
            bersangkutan tidak termasuk dalam skema CEPT;
        b.  Tanda strip (-) pada kolom PPN atau PPnBM berarti komoditi pada pos tariff 
            bersangkutan tidak dikenakan pembebanan PPN atau PPnBM.

    2.3.    Pencantuman tanda asterisk (*) pada kolom pembebanan tarif ditujukan untuk hal-hal sebagai 
        berikut :
        a.  Pencantuman tanda satu asterisk (*) pada kolom "Bea Masuk Umum" Bab 87 berarti 
            pembebanan impornya mengikuti tarif BM barang jadinya pada pos tarif 87.01 sampai 
            dengan 87.05;
        b.  Pencantuman tanda satu asterisk (*) pada kolom "PPN", "PPnBM" dan "Larangan/
            Pembatasan" berarti pengenaan PPN, PPnBM dan pemberlakuan ketentuan larangan/
            pembatasan berlaku hanya terhadap sebagian Jenis barang atau sebagian kelompok 
            barang dalam pos tariff bersangkutan;

    2.4.    Pengertian Istilah dalam BTBMI 2007 :
        a.  Istilah "Kemasan" harus diartikan sebagai kemasan, dari bahan apapun yang langsung 
            bersentuhan dengan barangnya;
        b.  Istilah "Completely Knocked Down (CKD)" merujuk kepada barang dalam keadaan 
            terbongkar sama sekali sesuai dengan penetapan dari lembaga Pemerintah terkait 
            (dalam hal otomotif adalah Departemen Perindustrian) yang telah disampaikan dan 
            diterima oleh Menteri Keuangan dan selanjutnya ditetapkan untuk dilaksanakan oleh
            Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
        c.  Apabila terdapat keraguan berkaitan dengan istilah "Bibit/Benih", maka yang 
            berwenang menetapkan suatu barang adalah bibit atau benih adalah lembaga 
            Pemerintah terkait yang diberi wewenang untuk menetapkan barang tersebut sebagai 
            bibit/benih.

    2.5.    Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan 
        pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam Subpos ASEAN tertentu. 
        Apabila terdapat keraguan dalam menginterpretasikan teks yang tercantum dalam Catatan 
        Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam 
        bahasa Inggris.

3.  PENUTUP

    3.1.    BTBMI 2007 dimaksudkan hanya sebagai referensi praktis saja, sehingga apabila terdapat hal 
        yang meragukan berkaitan dengan pungutan dan pengaturan pembebanan tarif BM, PPN, 
        PPnBM, atau pemberlakuan ketentuan larangan atau pembatasan maupun ketentuan lainnya, 
        maka yang mengikat secara hukum adalah Keputusan Menteri Keuangan atau peraturan
        perundang-undangan lain yang mendasarinya;

    3.2.    BTBMI 2007 ini selain digunakan untuk keperluan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk 
        atas barang impor, dapat digunakan juga untuk klasifikasi barang ekspor, pungutan yang 
        berkaitan dengan ekspor, statistik perdagangan, dan keperluan lainnya yang berkaitan;

    3.3.    Sebagai petunjuk untuk mengetahui keberadaan pos tarif lama pada pos tarif baru atau 
        sebaliknya, dipergunakan Tabel Korelasi yang disusun dalam 2 (dua) versi yaitu Tabel 
        Korelasi BTBMI 2004 - BTBMI 2007 dan Tabel Korelasi BTBMI 2007 - BTBMI 2004;

    3.4.    Untuk menampung perubahan materi pada BTBMI 2007 di masa mendatang, Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan halaman pengganti berupa lembaran lepas untuk 
        menggantikan halaman yang materinya mengalami perubahan.

Demikian petunjuk pelaksanaan penggunaan BTBMI 2007 ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan 
dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Ketua Tim Tarif Departemen Keuangan;
3.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian;
5.  Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan;
6.  Direksi Bank Indonesia;
7.  Direktur Jenderal Perdagangan Internasional, Deperdag;
8.  Kepala Biro Pusat Statistik;
9.  Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);
10. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).