31 Juli 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 30/BC/2008
TENTANG
PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS HARIAN BERWARNA BIRU KEHITAM-HITAMAN BAGI
PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam rangka efisiensi penggunaan pakaian dinas seragam, dan untuk meningkatkan tata tertib dan disiplin
pemakaian pakaian dinas seragam, serta upaya penghematan anggaran dilingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-513/MK.1/2008
tanggal 2008 tentang Langkah-langkah Penghematan Anggaran di Lingkungan Departemen Keuangan maka
dipandang perlu mengatur kembali pemakaian pakaian dinas seragan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sebagai berikut:
1. Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya diwajibkan
memakai pakaian dinas seragam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa Pakaian Dinas Harian
(PDH) berwarna biru kehitam-hitaman beserta kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.05/1999 sebagaiamana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/2001.
2. Para Pejabat Eselon I, II dan III untuk hari Selasa sampai dengan Jumat dapat tidak memakai pakaian
dinas seragam PDH warna biru kehitam-hitaman dan dalam menjalankan tugas sehari-hari, diwajibkan
memakai :
2.1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan atau tanpa jas; atau
2.2. Pakaian Sipil Resmi (PSR); atau
2.3. Pakaian Sipil Harian (PSH); atau
2.4. Pakaian Harian Sipil (PHS); atau
2.5. Busana Muslimah; dan
2.6. Kartu Tanda Pengenal Pegawai.
3. Khusus pada hari Jumat, para Pejabat Eselon I, II, III, dan IV memakai batik, dengan ketentuan
sebagai berikut :
3.1. Untuk pegawai pria, memakai kemeja batik lengan pendek atau panjang dan celana panjang
warna gelap;
3.2. Untuk pegawai wanita, memakai kemeja batik lengan panjang dan rok warna gelap model
span paling tinggi 5 cm di bawah lutut;
3.3. Untuk pegawai wanita yang menggunakan busana muslimah, memakai kemeja batik lengan
panjang dan rok warna gelap, model sesuai ketentuan busana muslimah;
3.4. Memakai Kartu Tanda Pengenal Pegawai.
4. Para pejabat dan pelaksana yang sedang melaksanakan tugas kumandah, memakai seragam dengan
mengikuti ketentuan yang sama sesuai dengan tingkat jabatannya.
5. Para pegawai pelaksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diwajibkan memakai pakaian dinas seragam
PDH warna biru kehitam-hitaman dari hari senin sampai dengan jumat. Pengecualian diberikan kepada
pegawai pelaksana yang sedang dalam tugas sesuai dengan surat edaran kami nomor : SE-29/BC/2005
pada huruf F point 5 (lima).
6. Ketentuan pemakaian seragam pada butir 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) di atas dikecualikan pada
saat mengikuti apel dan upacara sesuai dengan keputusan kami nomor : 222/BC/2002 dan
KEP-67/BC/1999 sebagaimana telah diubah dengan KEP-31/BC/2001 dan KEP-187/BC/2003.
7. Kepada pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak mematuhi ketentuan
pemakaian pakaian dinas seragam dalam menjalankan tugasnya, dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 466/KMK.05/1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
282/KMK.04/2001.
8. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2008.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan kesungguhan dan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP. 120050332
Tembusan :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;