7 Oktober 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 25/BC/2005

                        TENTANG

            PERUBAHAN BATAS WAKTU PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2005 
tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita 
Cukai Hasil Tembakau dan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-13/BC/2005 
tanggal 8 Juni 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dan 
Pelayanan Pemesanan Pita Cukai, dipandang perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Batas waktu peredaran hasil tembakau dalam negeri yang dilekati pita cukai Tahun Anggaran 2005 
    HJE Lama (sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 di peredaran 
    bebas yang semula ditetapkan tanggal 7 November 2005, diubah menjadi tanggal 22 November 2005.
2.  Batas waktu penarikan hasil tembakau dalam negeri yang dilekati pita cukai Tahun 2005 HJE Lama 
    untuk pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan pengembalian cukai semula 
    ditetapkan tanggal 22 November 2005 diubah menjadi tanggal 22 Desember 2005.
3.  Penarikan hasil tembakau dalam negeri ke dalam pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali 
    dengan mendapatkan pengembalian cukai menggunakan dokumen CK-13 yang harus diisi secara 
    lengkap dan benar dengan memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai Nomor KEP-62/BC/1996;
4.  Apabila terdapat pelanggaran atas batas waktu sebagaimana tersebut di atas, maka diberlakukan 
    sanksi atau tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459