DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan nomor
51/PMK.4/2008 tentang Tatacara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta
Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai jo. Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat
Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa, perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) sebagai
berikut:
1. Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) disampaikan pada
hari kerja berikutnya setelah dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak
dikeluarkan Surat Teguran, dimana orang yang berutang belum melunasi
kewajibannya.
2. Penyampaian SP3DRI disertai dengan:
a. Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai nomor P-25/BC/2009 tanggal 18 Mei 2009; dan
b. Risalah Penetapan Pejabat sesuai dengan Lampiran I.
3. Dalam melaksanakan angka 2 di atas seksi perbendaharaan atau pejabat bea dan cukai
yang menangani penagihan agar melakukan pemantuan atas tindak lanjut Surat Teguran
yang telah diterbitkan. Apabila terdapat Surat Teguran yang sampai dengan hari ke-14 belum
diselesaikan kewajibannya, maka selanjutnya dilakukan penelitian kelengkapan data
pendukung yang akan dilampirkan pada SP3DRI sebagaimana dimaksud angka 2 di atas.
Dalam hal kelengkapan data pendukung belum tersedia, seksi perbendaharaan berkoordinasi
dan meminta data-data penetapan atau risalah penetapan dengan unit terkait (Seksi Pabean,
PFPD, dsb) sebagai bahan lampiran penyampaian SP3DRI.
4. Dalam hal penetapan dilakukan oleh pejabat bea dan cukai diluar Kantor Pabean yang
melakukan monitoring penagihan, maka pejabat bea dan cukai yang melakukan
penetapan:
a. melampirkan risalah penetapan pada saat penyampaian tembusan surat
penetapan ke Kantor Pabean; atau
b. melampirkan Laporan Hasil Audit.
5. SP3DRI disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah orang
yang berutang, yaitu KPP yang mengawasi sesuai dengan domisili dalam Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
6. Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi, kepala Kantor Pabean harus
menyampaikan laporan tindak lanjut Penagihan atas dasar SP3DRI sesuai dengan
lampiran II yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dan disampaikan bersamaan
dengan laporan bulanan penagihan dan pengembalian sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran nomor SE-05/BC/2009 tanggal 10 Maret 2009.
7. Bahwa untuk memberikan panduan yang jelas dalam pelaksanaannya, maka dibuat
Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam lampiran III Surat Edaran ini.
Demikian disampaikan dan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan:
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Direktorat Jenderal Pajak;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.