22 Juni 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 22/BC/2006

                        TENTANG

                PEDOMAN PROSES PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2006 tentang Paket Kebijakan
Perbaikan Iklim Investasi dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk
digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi
barang sebagai berikut :

1.  Proses Penetapan Klasifikasi Barang
    1.1.    Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan identifikasi barang.
        1.1.1.  Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian barang antara lain dari :
            a.  Pemberitahuan Pabean Invoice, Packing List, B/L, AWB atau dokumen 
                pelengkap pabean lainnya;
            b.  Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
            c.  Hasil pengujian laboratorium;
            d.  Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB);
                DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci
                tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, 
                kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara
                lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety, Data Sheet (MSDS),
                Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis Pythosanitary/
                Health Certificate atau dokumen lainnya.
            dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud diatas digunakan sebagai dasar 
            identifikasi barang.
        1.1.2.  Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.1.
            antara lain :
            a.  Jenis/Karatekteristik/Hakikat barang tersebut.
            b.  Komposisi dan komponen bahan penyusunnya.
                Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential
                character).
            c.  Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.
            d.  Spesifikasi teknis barang.
            e.  Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung
                ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan
                atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.
    1.2.    Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
        1.2.1.  Perhatikan hasil identifikasi barang.
        1.2.2.  Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait
        1.2.3.  Teliti masing-masing Bab terkait tersebut.
        1.2.4.  Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang.
        1.2.5.  Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
        1.2.6.  Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan).
            Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity
            Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.
        1.2.7.  Tentukan pos yang tepat.
    1.3.    Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum
        untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS).

2.  Dalam rangka mempercepat proses penetapan klasifikasi barang, terutama untuk barang-barang yang
    secara sepintas serupa namun karena adanya perbedaan elemen penyusun, kadar, berat jenis,
    kapasitas atau karena elemen lainnya sehingga klasifikasi dan pembebanannya berbeda (contoh :
    senyawa-senyawa kimia, biji plastik, gula, pelumas, logam tidak mulia, komponen elektronik, dan lain-
    lain), maka :
    2.1.    Sebelum impor :
        Importir mengajukan Permohonan Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan
        Pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
        Nomor Kep-22/BC/1997;
    2.2.    Pada saat impor :
        a.  Importir melampirkan DPKB sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.1. huruf d pada
            saat pengajuan Hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
            DPKB yang dilampirkan tersebut harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang atau
            pihak yang mempunyai relevansi dengan barang impor di negara pengekspor. Dalam
            hal, DPKB berupa hasil pemeriksaan laboratorium atau laporan pemeriksaan surveyor
            .luar negeri maka laboratorium ataupun surveyor tersebut harus telah terakreditasi
            oleh Badan Standarisasi Nasional.
        b.  Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab memeriksa barang wajib 
            melaksanakan prosedur pemeriksaan barang sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal
            Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Petunjuk 
            Teknis Pemeriksaan Barang, khususnya butir A.2.e dan C.1 Apabila dipandang perlu
            Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab memeriksa barang dapat meminta
            copy DPKB atau penjelasan tambahan dari importir.
        c.  Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi barang
            melakukan proses penetapan klasifikasi barang sesuai tahapan-tahapan sebagaimana
            butir 1.2. Apabila dipandang perlu Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab
            dalam menetapkan klasifikasi barang dapat meminta penjelasan tambahan dari
            importir, meminta pemeriksaan laboratorium atau meminta pemeriksaan bersama
            pejabat instansi teknis yang kompeten sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur
            Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2003.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 129050332


Tembusan :
1.  Menteri Kordinator Bidang Perekonomian
2.  Menteri Keuangan.