29 Mei 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 20/BC/2006
TENTANG
PENEGASAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KITE BERKAITAN DENGAN
PELAKSANAAN PENCAIRAN JAMINAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka tertib administrasi pelayanan dan pengawasan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor (KITE) terutama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pencairan jaminan ditegaskan beberapa
hal sebagai berikut :
1. Pencairan jaminan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. sementara sebelum diterbitkan penyempurnaan ketentuan jaminan, pencairan jaminan
dilaksanakan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di bawah ini :
1) Pencairan Costums Bond mengacu pada KMK 461/KMK.05/1997 sebagaimana telah
diubah dengan KMK 208/KMK.01/1999;
2) pencairan Jaminan Bank mengacu pada KMK 585/KMK.05/1996 sebagaimana telah
diubah dengan KMK 209/KMK.01/1999; dan
3) pencairan SSB mengacu pada KMK 441/KMK.05/1999 sebagaimana telah diubah
dengan PMK 25/PMK.04/2005;
b. pencairan jaminan dilaksanakan dalam hal pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya
sampai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a; dan
c. atas pencairan jaminan tersebut, atas BM dikenakan bunga 2% (dua persen) dan atas PPN dan
PPnBM dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dengan mekanisme penagihan
melalui KPBC terkait.
2. Terkait dengan pelaksanaan pencairan jaminan, pengajuan laporan BCL.KT01 dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. laporan BCL.KT01 tetap wajib diajukan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali harus sudah
terlaksana sebelum tanggal pencairan jaminan;
b. laporan BCL.KT01 tetap wajib dilajukan dalam hal perusahaan sedang diaudit, mengingat
bahwa pelaksanaan audit yang sedang berjalan tidak meniadakan kewajiban pengajuan
laporan BCL.KT01 sebelum tanggal pencairan jaminan; dan
c. laporan BCL.KT01 yang diajukan setelah tanggal pencairan jaminan tidak dapat diterima dan
tidak dapat diterima dan tidak dapat menunda/membatalkan pelaksanaan pencairan jaminan.
3. Dalam hal perusahaan sedang diaudit, pencairan jaminan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. pelaksanaannya harus ditembuskan kepada Tim Audit terkait;
b. pelaksanaanya tidak dapat ditunda/dibatalkan oleh pelaksanaan audit yang sedang berjalan,
karena pencairan jaminan tersebut akan diperhitungkan dalam LHA.
4. Penundaan/pembatalan atas pelaksanaan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 :
a. hanya dapat dipertimbangkan dalam hal telah terjadi kesalahan penulisan nomor aju PIB dalam
BCL.KT01, keterlambatan proses surat menyurat atas pembatalan PIB, permasalahan jaringan
komputer yang merupakan masalah insidentil dan ditangani kasus per kasus; dan
b. tidak dapat dipertimbangkan terhadap perusahaan yang mendapat KITE yang akan berubah
menjadi Kawasan Berikat tanpa dilaksanakannya audit untuk mempertanggungjawabkan KITE
yang telah diterimanya.
5. Dalam hal pihak terjamin (surety untuk customs bond atau bank untuk jaminan bank) tidak memenuhi
kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, maka pengajuan jaminan baru yang diterbitkan
penjamin tersebut ditolak sampai dengan kewajibannya dipenuhi.
6. Untuk kepentingan pengawasan terhadap penerimaan keuangan negara akibat pelaksanaan pencairan
jaminan maka dengan ini diinstruksikan kepada :
a. Para Kepala Kantor Wilayah untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan sesuai Surat
Edaran ini dengan sebaik-baiknya;
b. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk menyesuaikan aplikasi program KITE agar
dapat mengakomodi ketentuan dalam Surat Edaran ini; dan
c. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai untuk mengkoordinasikan
penyempurnaan/penyesuaian ketentuan terkait jaminan dengan perkembangan kondisi saat
ini.
7. Untuk menunjang kebijakan pemerintah tentang perbaikan iklim investasi terutama dalam hal
kepastian pemberian fasilitas KITE, jaminan yang telah ditetapkan pencairannya sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 masih dapat dipertimbangkan untuk diberikan kebijaksanaan berupa
pembatalannya selama masa transisi dengan catatan sebagai berikut :
a. fasilitas pembebasan KITE tersebut nyata-nyata dapat dibuktikan pertanggungjawaban
penyelesaiannya (Ekspor, penjualan ke DPIL atau pemusnahan) sesuai ketentuan yang
berlaku dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB atau jangka waktu
perkecualian yang telah diberikan sebelumnya oleh kepala Kantor Wilayah; dan
b. pelaporan pertanggungjawaban (BCL.KT01) tersebut telah diterima Kantor Wilayah selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Juli 2006.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Tembusan :
1. Sekretaris DJBC;
2. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai/