16 Mei 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 19/BC/2006

                        TENTANG

            KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN PELAKSANAAN EKSPOR HASIL TEMBAKAU
                     DENGAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT CUKAI

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka monitoring data ekspor dan devisa dan monitoring insentif tarif cukai, serta sebagai bahan 
analisa dan kajian perumusan kebijakan di bidang cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau dan Kantor
    pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat/ singgah, wajib menyampaikan laporan 
    pelaksanaan ekspor hasil tembakau secara berkala setiap bulan.

2.  Laporan dibuat berdasarkan data Ck-8 setiap bulannya sebagaimana format terlampir, dan harus
    dikirimkan kepada Direktur Cukai u.p. Kepala Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau paling lama pada 
    tanggal 5 awal bulan berikutnya.

3.  Laporan pelaksanaan ekspor hasil tembakau sebelum Surat Edaran ini dikeluarkan yang telah dibuat 
    oleh:
    a.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan muat/singgah agar direkap menjadi satu dan
        dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau,
        selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Cukai.
    b.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau agar direkap 
        menjadi satu dan diteruskan kepada Direktorat Cukai.

4.  Dengan diterbitkan Surat Edaran ini, maka semua bentuk pelaporan ekspor hasil tembakau yang 
    diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Mei 2006
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII.