16 Mei 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 19/BC/2006
TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN PELAKSANAAN EKSPOR HASIL TEMBAKAU
DENGAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka monitoring data ekspor dan devisa dan monitoring insentif tarif cukai, serta sebagai bahan
analisa dan kajian perumusan kebijakan di bidang cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau dan Kantor
pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat/ singgah, wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan ekspor hasil tembakau secara berkala setiap bulan.
2. Laporan dibuat berdasarkan data Ck-8 setiap bulannya sebagaimana format terlampir, dan harus
dikirimkan kepada Direktur Cukai u.p. Kepala Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau paling lama pada
tanggal 5 awal bulan berikutnya.
3. Laporan pelaksanaan ekspor hasil tembakau sebelum Surat Edaran ini dikeluarkan yang telah dibuat
oleh:
a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan muat/singgah agar direkap menjadi satu dan
dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau,
selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Cukai.
b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau agar direkap
menjadi satu dan diteruskan kepada Direktorat Cukai.
4. Dengan diterbitkan Surat Edaran ini, maka semua bentuk pelaporan ekspor hasil tembakau yang
diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Mei 2006
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII.