5 Juli 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 17/BC/2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK.04/2005
TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI DAN/ATAU BUNGA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.04/2005 tanggal
26 Mei 2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga, dan Peraturan
Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 13/BC/2005 dan
Nomor 13/PB/2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan
tersebut, maka untuk kesamaan tindakan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) dan Kantor Wilayah
Bea dan Cukai (KWBC) dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
A. LATAR BELAKANG
1. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
telah dilakukan penyempurnaan pembayaran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
2. adapun penyempurnaan pembayaran dimaksud antara lain adalah bahwa pencairan Surat
Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) tidak lagi dilakukan secara langsung oleh
Bank Operasional I, tetapi harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari KPPN dengan
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
B. KETENTUAN UMUM
1. Pihak yang berhak mendapatkan pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau
Bunga, yang selanjutnya disebut Pihak yang berhak adalah Importir, Pengangkut, Pengusaha
Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan atas kuasa dari Importir.
2. Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM) adalah Surat keputusan yang diterbitkan
oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang
Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga.
3. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) adalah surat yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai
pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPMKBM.
5. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
7. Kurir adalah petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menyampaikan
SKPBM dan/atau SPMKBM serta spesimen tanda tangan Pejabat yang ditunjuk untuk
menandatangani SKPBM dan SPMKBM, atau petugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
ditunjuk untuk menyampaikan SP2D ke Bank Operasional I.
C. DASAR-DASAR PENGEMBALIAN
1. Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang
telah dibayar atas :
a. Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarip Bea Masuk dan/atau Nilai
Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarip Bea Masuk dan/
atau Nilai Pabean Oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha;
d. Impor barang yang mendapat pembebasan dan atau keringanan Bea Masuk;
e. Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan
dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
f. Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan
jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya,
cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah.
g. Impor barang dalam keadaan curah yang diberikan persetujuan impor tanpa
pemeriksaan fisik (jalur hijau) kedapatan jumlah barang yang sebernarnya lebih kecil
daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, dengan syarat didukung Berita Acara
Pemeriksaan yang menerangkan terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan
barang, serta adanya rekomendasi hasil audit; atau
h. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan Lembaga Banding
(Pengadilan Pajak).
2. Pengembalian dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Denda Administrasi dan/
atau Bunga yang telah dibayar sebagai akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam hal :
a. berkaitan langsung dengan Bea Masuk yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada butir 1 diatas; atau
b. kelebihan pembayaran Denda Administrasi sebagai akibat putusan Lembaga Banding
(Pengadilan Pajak).
D. SYARAT-SYARAT PENGEMBALIAN
1. Untuk mendapatkan pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga, Pihak
yang berhak harus mengajukan surat permohonan bermaterai kepada Kepala KPBC tempat
pendaftaran PIB atau PIBT dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 dengan menyebutkan alasan, memberitahu nomor
rekening pada bank tempat pemindahbukuan dananya, dan melampirkan :
a. Fotokopi PIB/PIBT/SPSA/SPKPBM yang menjadi dasar permohonan pengembalian;
b. SSPCP lembar ke-1.b atau BPPCP lembar ke-4 yang dimiliki pemohon, yang menjadi
bukti pembayaran Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga;
c. Dokumen lain yang mendukung permohonan.
2. Pemberian pengembalian dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian final sehingga tidak
menimbulkan beban untuk verifikasi ulang dan oleh sebab itu terhadap permohonan
pengembalian dari PIB atau PIBT yang belum diverifikasi, diharuskan untuk diverifikasi lebih
dulu dan mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah, kecuali pengembalian atas
dasar Putusan Lembaga Banding (Pengadilan Pajak).
E. PROSES PENELITIAN
1. Kepala Seksi Perbendaharaan, atas dasar permohonan yang diterimanya dari Kepala KPBC
melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. meneliti kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
b. melakukan pencatatan tanggal diterimanya surat permohonan secara lengkap dan
benar;
c. segera mencari tahu tentang keberadaan asli PIB atau PIBT yang menjadi dokumen
dasar pengembalian :
1) jika asli PIB atau PIBT sudah berada di Kantor Wilayah agar membuat surat
permintaan untuk memperoleh asli PIB atau PIBT dari Kepala KPBC dengan
melampirkan fotokopi berkas surat permohonan ke Kantor Wilayah c.q.
Kepala Bidang Verifikasi;
2) jika asli PIB atau PIBT masih berada di KPBC agar fotokopi berkas
permohonan pengembalian dan asli PIB atau PIBT dikirimkan ke Kantor
Wilayah c.q. Kepala Bidang Verifikasi dengan surat pengantar dari Kepala
KPBC untuk mendapatkan verifikasi dan rekomendasi;
d. meneliti kebenaran Pihak yang berhak atas pengembalian;
e. meneliti kebenaran dasar pengembalian;
f. meneliti apakah setoran Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga yang
diminta pengembalian telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara,
dengan cara memeriksa pada laporan Harian Penerimaan dan Pengembalian Bea
dan Cukai (Formulir DA 08.11) yang diterima dari KPPN atau dengan mengkonfirmasi
langsung ke KPPN;
g. meneliti apakah Pihak yang berhak masih memiliki tunggakan utang.
2. Kepala Bidang Verifikasi dalam hal menerima surat pengantar atau surat permintaan
sebagaimana dimaksud pada butir E.1.c diatas, melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. meneliti PIB atau PIBT, apakah sudah atau belum dilakukan verifikasi;
b. terhadap PIB atau PIBT yang belum diverifikasi agar diprioritaskan untuk
memverifikasinya;
c. terhadap PIB atau PIBT yang disarankan audit agar dipastikan bahwa berkasnya
sudah diteruskan ke Bidang Audit dan saran audit tersebut agar diberitahukan kepada
Kepala KPBC;
d. dalam hal hasil verifikasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran Bea Masuk,
Denda Administrasi dan/atau Bunga, melalui Kepala Kantor Wilayah, memberikan
rekomendasi pengembalian sekaligus mengirimkan asli PIB atau PIBT bersangkutan
kepada Kepala KPBC;
e. dalam hal hasil verifikasi menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran, melalui
Kepala Kantor Wilayah, memberitahukan kepada Kepala KPBC untuk menolak
permohonan pengembalian.
3. Setelah menerima rekomendasi pengembalian berikut asli PIB atau PIBT dari Kepala Kantor
Wilayah melalui Kepala KPBC, Kepala Seksi Perbendaharaan menindaklanjuti dengan :
a. meneliti asli PIB atau PIBT yang telah mendapat rekomendasi untuk dapat diproses
sebagaimana mestinya.
b. menuangkan hasil penelitian dan perhitungan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/
atau Bunga yang dikembalikan ke dalam "Lembar Penelitian Restitusi."
c. Mengajukan Lembar Penelitian Restitusi kepada Kepala KPBC untuk mendapatkan
persetujuan pengembalian.
4. Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran, Kepala Seksi
Perbendaharaan melalui Kepala KPBC membuat surat penolakan atas permohonan
pengembalian bersangkutan.
F. PENERBITAN SKPBM
1. Setelah Kepala KPBC memberikan persetujuan pengembalian pada Lembar Penelitian
Restitusi, Kepala Seksi Perbendaharaan menyiapkan Surat Keputusan Pengembalian Bea
Masuk (SKPBM), yang telah ditandatangani oleh Kepala KPBC atas nama Menteri Keuangan
sesuai contoh pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005;
2. SKPBM dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
b. lembar ke-1 untuk Pihak yang berhak;
c. lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
d. lembar ke-3 untuk KPPN mitra kerja KPBC; dan
e. lembar ke-4 untuk KPBC.
3. SKPBM baru dapat diterbitkan apabila :
a. Setoran Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga yang diminta pengembalian
telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara;
b. Pihak yang berhak tidak mempunyai tunggakan utang Bea Masuk, Denda Administrasi
dan/atau Bunga kepada KPBC yang bersangkutan.
G. PENERBITAN SPMKBM
1. Berdasarkan SKPBM yang telah ditandatangani oleh Kepala KPBC, Kepala Seksi
Perbendaharaan menerbitkan SPMKBM yang ditandatangani oleh Kepala KPBC atas nama
Menteri Keuangan dengan memakai formulir sesuai contoh pada Lampiran III Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005;
2. SPKPBM diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
a. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
b. lembar ke-3 untuk Pihak yang berhak; dan
c. lembar ke-4 untuk KPBC.
3. Pengisian formulir SPMKBM harus dilakukan dengan mesin ketik dan tidak boleh ada coretan
dan/atau perubahan.
4. SPMKBM yang diterbitkan diberi nomor dari Buku Catatan Khusus untuk SPMKBM yang
kolom-kolomnya sebagai berikut :
kolom ke-1 : Nomor urut
kolom ke-2 : Nomor dan Tanggal SPMKBM
kolom ke-3 : Pihak yang berhak
kolom ke-4 : Nomor Rekening Bank Pemindahbukuan
kolom ke-5 : Jumlah uang yang dikembalikan
kolom ke-6 : Nomor dan tanggal SKPBM
kolom ke-7 : Nomor dan tanggal PIB atau PIBT
kolom ke-8 : Nomor dan tanggal SP2D
kolom ke-9 : Keterangan
5. SPMKBM lembar ke-1 harus dilampiri dengan SKPBM lembar ke-3 dan fotocopy PIB/PIBT/
SPSA/SPKPBM yang telah ditandasahkan dan diberi cap sebagai berikut :
_______________________________________________________
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ................................................
Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga sebesar Rp ......................
telah disetorkan melalui Bank Devisa Persepsi .............................
dengan SSPCP No. ....................... tanggal .................................
_______________________________________________________
6. Pada asli dokumen dasar pengembalian (PIB/PIBT/SPSA/SKPBM) diberi cap sebagai berikut :
___________________________________________________
Telah dikembalikan
SKPBM No. ........................... tanggal .............................
SPMKBM No. ........................... tanggal .............................
___________________________________________________
H. PENYAMPAIAN SKPBM DAN SPMKBM
1. SPMKBM lembar ke-1 yang dilampiri SKPBM lembar ke-3 dan SPMKBM lembar ke-2 harus
disampaikan ke KPPN secara langsung oleh Kurir paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga.
2. SPMKBM lembar ke-2 setelah diberi cap "Telah diterbitkan SP2D tanggal .............. Nomor
..................." akan diterima kembali dari KPPN melalui Kantor Pos disertai SP2D lembar
ke-2, kemudian disatukan dengan lembar ke-4 SPMKBM untuk selanjutnya diarsipkan oleh
Kepala Seksi Perbendaharaan.
I. PEMINDAHBUKUAN
1. Pihak yang berhak setelah menerima lembar ke-3 SPMKBM agar menghubungi KPPN
Pembayar untuk mendapatkan SP2D;
2. SP2D lembar ke-1 disampaikan oleh KPPN ke Bank Operasional I melalui kurir untuk
dilakukan pembayaran dengan cara pemindahbukuan ke rekening Pihak yang berhak dan
tidak diperkenankan dilakukan pembayaran secara tunai.
3. Dana SPMKBM dibebankan pada Mata Anggaran Pengembalian Pendapatan Setoran Bea
Masuk Tahun Anggaran Berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan
Mata Anggaran Penerimaan Setoran Bea Masuk sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar yaitu :
a. 412311 untuk pengembalian Pendapatan Bea Masuk;
b. 412313 untuk pengembalian Pendapatan Denda Administrasi Pabean; dan
c. 412319 untuk pengembalian Pendapatan Pabean Lainnya (Bunga, dll)
J. KETENTUAN PERALIHAN
1. Terhadap SPMKBM yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 38/PMK.04/2005 yang masih berada di KPBC dan belum didistribusikan sesuai
peruntukkannya, agar lembar ke-1 dan lembar ke-2 dikirimkan KPPN untuk diterbitkan SP2D.
2. Formulir SPMKBM sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
233/KMK.06/1996 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
300/KMK.01/1999 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Juli 2005, tetapi
peruntukkannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005,
yaitu lembar ke-1 dan lembar ke-2 disampaikan ke KPPN, lembar ke-3 untuk Pihak yang
berhak dan lembar ke-4 menjadi arsip KPBC.
3. Formulir SPMKBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.04/2005, digunakan sejak tanggal 1 Agustus 2005.
K. LAIN-LAIN
1. Kepala KPBC wajib menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang berhak
menandatangani SKPBM dan SPMKBM, serta spesimen cap dinas kepada Kepala KPPN mitra
kerjanya dengan mempergunakan Kurir.
2. Spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud butir 1 diatas, disampaikan setiap pergantian
Tahun Anggaran atau setiap ada pergantian Pejabat.
3. Formulir SPMKBM dicetak oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan bagi
Kepala KPBC yang memerlukan dapat mengajukan permintaan kepada Sekretaris Direktorat
Jenderal.
4. Penerbitan SKPBM, SPMKBM, dan SP2D harus selesai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu
yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit.
5. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
6. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Nomor SE-01/BC/2000 tanggal
19 Januari 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 233/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 berikut perubahannya Nomor
300/KMK.05/1999 tanggal 16 Juni 1999 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk, Denda
Administrasi dan Bunga berikut Surat Edaran Penyempurnaanya Nomor SE-10/BC/2002
tanggal 24 April 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459