25 Juni 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 16/BC/2004
TENTANG
PENYAMPAIAN KETENTUAN PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGAWASAN ALAT
DAN ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka pelaksanaan Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 91/DIRJEN/2003,
23/PDN/SK/VI/2003, 129/BC/2003 tentang Pengawasan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi, bersama ini
disampaikan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi
berupa :
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi;
3. Keputusan Menteri Perhubungaan Nomor KM 2 Tahun 2001 tentang Tatacara Penerbitan Sertifikasi
Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 01/DIRJEN/2003 tentang Tatacara
Pelabelan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 233/DIRJEN/2002 tentang
Pengelompokan Alat dan Perangkat Telekomunikasi; serta
6. Daftar Sertifikasi Tahun 2004;
Untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan unit Saudara.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459