23 April 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 10/BC/2005

                        TENTANG

                 KETENTUAN EKSPOR OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT 
                   DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PDE

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-08/BC/2004 Tanggal 7 April
2004 Tentang Persiapan Aplikasi Pelayanan Ekspor Dengan Sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Mei 2004, kegiatan ekspor oleh PDKB dari Kawasan Berikat
    diberlakukan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-151/BC/2003 tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

2.  Sesuai ketentuan pasal 6 ayat 2 KEP-151/BC/2003 disebutkan bahwa pada Kantor Pemuatan yang
    telah menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB wajib dilakukan dengan menggunakan sistem PDE.

3.  Kantor-kantor pemuatan yang telah menggunakan sistem PDE pada tanggal 1 Mei 2004 adalah:
    a.  KPBC Tipe A Tanjung Priok I, II dan III;
    b.  KPBC Tipe Khusus Soekarno-Hatta;
    c.  KPBC Tipe A Tanjung Emas;
    d.  KPBC Tipe A Tanjung Perak;
    e.  KPBC Tipe A Belawan.

4.  Bagi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang ekspornya melalui kantor-kantor sebagaimana
    dimaksud pada butir 3, wajib melaksanakan ekspornya dengan menggunakan sistem PDE dan
    dokumen pelindung yang digunakan adalah hasil cetak persetujuan ekspor atas respon dari KPBC
    pemuatan dan tidak lagi menggunakan BC 2.3.

5.  Surat Edaran ini diterbitkan mengingat saat ini sedang dilakukan penyempurnaan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat dan Keputusan Direktur Jenderal
    Nomor KEP-63/BC/1997.

Demikian Surat Edaran ini disosialisasikan kepada para Pengusaha Di Kawasan Berikat, para pegawai di
lingkungan tugas Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman 
NIP 060044459

Tembusan Yth.:
1.  Menteri Keuangan
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC;
5.  Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.